Solat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh (dewasa) dan tidak boleh
ditinggalkan meskipun dalam perjalanan, berperang, dalam keadaan sakit dan
lain-lain. Banyak orang yang kebingunan dengan solat ketika sedang sakit,
bahkan ada yang sampai meninggalkan solat dengan alasan bahwa ia sakit. Maka dalam
artikel ini saya ingin berbagi ilmu tentang tata cara solat bagi orang yang
sakit.
1.
Wudhu Untuk Pasien
Tidak
seperti orang yang sehat, para pasien sering mengalami berbagai kesulitan
ketika hendak berwudhu. Kesulitan itu bisa berupa ketersediaan air, atau
beberapa kesulitan teknis yang menyangkut tempat atau kesehatan pasien. Dalam hal ini, Islam memberikan
keringanan kepada pasien untuk berwudhu dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Apabila
pasien masih mampu bergerak dan menurut dokter, air tidak berdampak negatif
untuk proses penyembuhan, maka ia wajib berwudhu sendiri.
b. Jika
pasien sudah tidak mampu bergerak, maka seseorang bisa membantunya untuk
berwudhu.
c. Jika
menurut dokter, air membahayakan atau memperlambat proses penyembuhan pasien,
maka dia bertayamum sebagai ganti wudhu.
d. Jika
pada bagian anggota badan yang wajib dibasuh atau diusap dalam wudhu terdapat
luka, tapi masih memungkinkan dibasuh, maka dia tetap wajib membasuhnya. Jika
beresiko, hendaknya dia mengusapnya sekali usapan dengan air. Jika mengusapnya
beresiko pula, dia bisa membalutnya dengan gips atau plester dan mengusap
balutannya. Jika masih tidak memungkinkan, maka dia boleh bertayamum. Untuk
poin yang keempat ini bisa dilakukan setelah anggota badan telah suci baik dari
hadats maupun najis. Cara bertayamum bagi anggota badan yang dibalut atau
digips cukup mengusap bagian luarnya saja dengan debu.
e. Pasien
yang tidak bisa menahan kencing, buang angin, keluar darah dan sebagainya
secara terus-menerus, dia wajib berwudhu atau tayamum setelah masuk waktu
shalat dan segera melakukan shalat. Ia wajib membersihkan pakaian dan tempat
yang terkena najis setiap akan shalat berikutnya. Adapun najis yang tidak dapat
dihindari selama berlangsungnya shalat, tidak menghalangi sahnya shalat karena
keadaan yang amat darurat.
f. Jika pasien tidak bisa membersihkan badan,
pakaian dan tempat serta tidak ada orang lain yang membantunya, menurut para
ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, ia tetap mengerjakan shalat dengan keadaan
darurat serba najis karena ia telah terbebas dari tanggungjawab bersuci (shalat
lihurmatil waqti). Akan tetapi ia wajib mengulanginya (i’adah) jika sudah
sehat.
2. Mandi
Untuk Pasien
a. Pasien
yang berstatus junub artinya memiliki tanggungan hadats besar karena haid,
nifas dan sebagainya, ia wajib mandi. Selama belum mandi, ia tidak boleh
menjalankan shalat, menyentuh atau membaca al-Qur’an atau tinggal di masjid.
Hal ini perlu menjadi catatan sebab banyak pasien yang ingin tetap memperbanyak
ibadah untuk memohon kesembuhan dari Allah dengan membaca ayat-ayat al-Qur’an.
Karena bacaan al-Qur’an itu telah menjadi kebiasaan yang bersangkutan
sehari-hari. Ia tidak sadar atau tidak tahu bahwa bacaan itu diharamkan baginya
selama ia belum suci dari hadats besar. Sebagai gantinya ia bisa berdzikir
dengan bacaan apapun selain al-Qur’an atau diperbolehkan juga berdoa walaupun
doa-doa itu terambil dari al-Qur’an. Misalnya bacaan salawat nabi, asmaul
husna, tahlil (la ilaha illallah), tasbih (subahanallah), istighfar
(astaghfirullah) atau doa para Nabi yang termaktub dalam al-Qur’an dan
sebagainya.
b. Bagaimana
pasien yang terkena kewajiban mandi namun menurut dokter tidak boleh terkena
air atau tidak tersedia air, pasien yang demikian diperbolehkan tayamum sebagai
pengganti mandi. Ia mendapatkan sejumlah keringanan sebagaimana keringanan
tayamum sebagai pengganti wudhu seperti telah dijelaskan sebelumnya.
c. Masih
banyak orang Islam yang salah paham dan menganggap tayamum hanya sebagai
pengganti wudhu. Kesalahpahaman tersebut juga pernah terjadi pada zaman Nabi
Saw, ketika ada orang yang lagi junub dan tidak tersedia air, maka shahabat itu
menggelindingkan badannya di atas pasir. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa
tayamum bisa menjadi pengganti mandi dengan tata cara pelaksanaan yang sama
dengan tayamum pengganti wudhu. Ketika tayamum, ia harus berniat untuk
membersihkan hadats besar.
3. Tayamum
Bagi Pasien
Pasien
diizinkan tayamum jika mengalami hal-hal sebagai berikut;
a.
Dinyatakan oleh dokter atau menurut keyakinan
pasien sendiri bahwa sentuhan air berbahaya bagi kesehatannya atau memperlambat
proses penyembuhan.
b.
Tidak kuat secara fisik pergi ke tempat
berwudhu atau adanya kesulitan lainnya.
c.
Sebagian atau keseluruhan anggota badan yang
wajib dibasuh untuk wudhu tidak boleh terkena air seperti ada balutan atau
gips, luka dan lain-lain.
d.
Kesulitan mendapat air. Misalnya air di Rumah
Sakit sangat terbatas atau bahkan kehabisan karena macetnya saluran air, atau
antrian panjang di tempat berwudhu sedangkan waktu shalat sudah hampir habis.
Tayamum dilakukan setelah
masuknya waktu shalat dan menggunakan debu yang kering dan suci. Semua najis
yang ada pada tubuhnya wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum tayamum.
Bagaimana cara mendapatkan debu tersebut? Cukup mengusap tangan ke tembok atau
benda di sekitarnya yang dianggap kering dan berdebu meskipun sedikit.
Bagi pasien yang berpendirian tayamum harus dengan debu yang
benar-benar terlihat mata, maka keluarga pasien bisa menyediakan debu suci dari
rumah. Jika cara ini yang dilakukan maka pasien dan keluarga harus
memperhatikan kebersihan rumah sakit. Harus diusahakan agar debu yang dibawa
dari luar rumah sakit benar-benar suci dan diupayakan tidak mengotori rumah
sakit karena hal ini bisa juga beresiko terhadap kesehatan para pasien dan
orang-orang yang tinggal di ruangan itu.
Tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
a. Mengusapkan
tangan ke tembok ataupun benda di sekitar pasien yang dianggap bersih dan suci
serta tidak basah, atau pada debu yang disiapkan secara khusus dari rumah oleh
pasien atau keluarganya.
b. Mengusapkan
kedua telapak tangan tersebut pada muka dengan terlebih dahulu mengibaskan
tangan atau meniupnya agar debu tidak membekas pada wajah.
c. Mengusapkan
kedua tangan ke tembok atau debu sekali lagi.
d. Mengusap
tangan kanan dan kemudian tangan kiri sampai ke siku. Jika ada kesulitan
melepas lengan baju, atau alasan lain, maka boleh mengusap tangan sampai ke
pergelangan saja.
e. Pasien
yang tidak dapat melakukan wudhu dan tayamum sendiri, dapat dibantu oleh orang
lain sesama jenis atau lain jenis yang mahram, misalnya anak, saudara kandung
dan sebagainya.
Orang yang tidak bisa melakukan wudhu, mandi, maupun tayamum
karena berbagai kesulitan, maka para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban
shalatnya.
a. Menurut
ulama Malikiyah, dia tidak lagi terkena kewajiban shalat.
b. Menurut
ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, dia tetap shalat tanpa bersuci namun wajib
mengulanginya jika sudah sehat. Shalat ini disebut shalat lihurmatil waqti
yaitu shalat yang dilakukan semata-mata untuk menghormati kemuliaan waktu
shalat.
c. Menurut
ulama Hanabilah, dia shalat seperti biasa sekalipun tanpa bersuci dan tidak
wajib mengulanginya.
4.
Shalat Pasien
Islam adalah agama
kemudahan. Orang yang mengalami kesulitan menjalankan ibadah karena kondisi
tertentu, selalu diberi jalan kemudahan oleh agama. Demikian juga shalat bagi
pasien baik di rumah sakit atau di rumah sendiri. Ia bisa menjalankan shalat
dengan berdiri, duduk, terlentang dan dengan cara lain yang tidak menyulitkan
baginya.
4.1.
Shalat Berdiri
Pasien yang masih mampu
berdiri dan tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah, wajib melaksanakan
shalat dengan cara berdiri
Menurut Imam Hanafi dan
Imam Hanbali, jika pasien masih kuat berdiri dengan bantuan tongkat atau
bersandar pada tembok atau orang lain dan tidak mempengaruhi proses kesembuhan,
ia masih tetap wajib berdiri.
Adapun shalat sunnah
seperti shalat sebelum dan sesudah shalat wajib (shalat sunnah rawatib), shalat
tahajud dan sebagainya boleh dikerjakan dengan duduk sekalipun ia sehat dan
kuat berdiri. Sekalipun diizinkan, namun shalat sunnah sebaiknya dikerjakan
dengan berdiri bagi orang yang masih sehat karena shalat dengan berdiri lebih
utama daripada dengan duduk. Nabi Saw bersabda,”Jika seseorang melakukan shalat
(sunnah) sambil berdiri, maka hal itu lebih baik, dan barang siapa shalat
sambil duduk maka ia mendapat separo pahala shalat dengan berdiri, dan barang
siapa yang shalat sambil terlentang maka ia mendapatkan separo pahala shalat
dengan duduk.” (HR. Al-Bukhari)
4.2.
Shalat Duduk
Dalam kondisi pasien tidak mampu melaksanakan shalat dengan
berdiri, maka ia bisa shalat dengan duduk. Nabi Saw bersabda, ”Shalatlah dengan
berdiri, jika engkau tidak mampu (dengan berdiri), maka shalatlah dengan duduk,
jika engkau tidak mampu shalat (dengan duduk), maka shalatlah dengan
berbaring.” (HR. Al-Bukhari)
Shalat
fardhu (wajib) boleh dikerjakan dengan duduk jika;
a. Pasien
tidak kuat berdiri, atau kuat namun tidak diizinkan menurut petunjuk dokter.
b. Tidak
ada tempat lain selain tempat tidur pasien dan tidak memungkinkan berdiri di
atasnya karena tempat tidur memantul, rapuh dan sebagainya. Kondisi inilah yang
paling sering dialami oleh banyak pasien.
c. Pasien
bertinggi badan yang tidak memungkinkan dia berdiri di tempat itu.
Adapun tata-caranya shalat duduk adalah;
a. Duduk
menghadap kiblat dengan posisi iftirasy (duduk di atas mata kaki kiri, telapak
kaki kanan ditegakkan, ujung jari kaki kanan ditekuk menghadap kiblat). Adapun
cara duduknya bisa dengan bersila, iftirasy, atau menyelonjorkan kaki ke arah
kiblat. Menurut kebanyakan ulama, duduk iftirasy lebih baik. Imam As-Subki dan
Al-Adzra’i berpendapat lain, bahwa bersila lebih utama karena untuk membedakan
antara duduk karena darurat lantaran tidak bisa berdiri dengan duduk iftirasy
secara normal pada posisi tasyahud (duduk pada tasyahud awal atau duduk di
antara dua sujud). Bagi perempuan lebih baik duduk bersila, agar auratnya lebih
tertutup.
b. Berniat
shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika
ruku’, badan dibungkukkan sedikit dan tangan diletakkan di atas paha.
d. Untuk
posisi sujud, bisa dengan sujud sempurna jika kesehatan memungkinkan dan bisa
dengan membungkukkan badan dengan posisi sedikit lebih rendah daripada posisi
ruku’.
e. Untuk
duduk tasyahud (duduk terakhir sebelum salam penutup shalat) bisa dengan
tawarruk (seperti duduk iftirasy hanya saja telapak kaki kiri dikeluarkan ke
kanan sehingga pantat duduk di atas alas shalat) atau dengan duduk istirasy
jika fisik tidak memungkinkan.
4.3.
Shalat Berbaring
Shalat dengan berbaring dilakukan bagi pasien yang tidak mampu shalat dengan berdiri ataupun duduk. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut;
a. Berbaring
(miring) dengan bertumpu pada lambung kanan, kepala di sebelah utara, dada dan
wajah menghadap kiblat.
b. Berniat
shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika
ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
d. Ketika
sujud, menundukkan kepala lebih menunduk daripada ketika ruku’.
e. Selanjutnya
meneruskan rukun shalat sampai salam dalam posisi berbaring.
4.4.
Shalat Terlentang
Apabila pasien tidak mampu melakukan shalat dengan duduk ataupun
berbaring, maka ia bisa melakukan shalat dengan terlentang. Adapun tata
caranya, ialah;
a. Pasien
tidur terlentang dengan kaki membujur ke arah kiblat, kepala diangkat sedikit
tinggi dengan bantal atau lainnya dan wajah menghadap kiblat. Jika karena
sesuatu hal sehingga tidak memungkinkan menghadapkan wajah ke arah kiblat,
misalnya karena posisi tempat tidur, atau karena kepala tidak bisa diangkat
lebih tinggi maka cukup dengan menghadapkan kedua telapak kaki saja kearah
kiblat.
b. Ketika
ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
c. Ketika
sujud, menundukkan kepala sedikit lebih menunduk daripada ketika ruku’.
d. Selanjutnya
meneruskan rukun sampai salam dalam keadaan terlentang.
4.5.
Shalat Isyarat
Jika pasien tetap tidak bisa melakukan shalat dengan semua keringanan di atas, maka cara yang terakhir adalah shalat dengan isyarat. Adapun tata caranya ialah;
a. Posisi
badan bebas. Jika masih mungkin, tetap menghadap kiblat.
b. Semua
gerakan shalat dilakukan hanya dengan isyarat anggota badan misalnya jari
telunjuk tangan, kedipan mata atau lainnya.
c. Jika
isyarat dengan anggota tubuh tidak mampu, maka cukup isyarat dengan hati
demikian juga bacaan-bacaan shalat. Hanya pasien dan Allah yang dapat
mengetahui shalat dengan cara ini. Inilah ikhtiar terakhir yang dilakukan oleh
pasien dalam memenuhi kewajibannya sebagai hamba Allah.
d. Jika
dengan isyarat hati tidak bisa, maka berarti pasien sudah tidak terbebani
kewajiban apapun.
e. Untuk
kemudahan dan konsentrasi shalat pasien, ia boleh dipandu gerakannya oleh orang
lain, seperti perawat, anggota keluarga dan lain sebagainya. ,
4.6.
Shalat Wanita Hamil
Sebagaimana diuraikan
sebelumnya, bahwa shalat tidak bisa ditinggalkan oleh siapapun dan dengan
alasan apapun. Oleh sebab itu, orang yang sedang hamil tetap berkewajiban
shalat. Bagi wanita hamil yang tidak mengalami kesulitan, ia wajib menjalankan
shalat dengan tata cara yang baku sebagaimana biasa. Namun bagi yang mengalami
kesulitan, maka bisa melakukan shalat dengan beberapa keringanan seperti telah
diuraikan sebelumnya, yaitu dengan duduk, berbaring, terlentang dan sebagainya.
5.
Puasa Bagi Wanita Hamil
Puasa
Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sehat dan tidak mengalami
kesulitan menjalankannya. Bagi yang mengalami kesulitan termasuk wanita hamil,
boleh tidak berpuasa. Apalagi menurut petunjuk dokter puasa membahayakan diri
sang ibu atau bayi dalam kandungan. Bagi wanita hamil yang demikian, semua
ulama sepakat diperbolehkan meninggalkan puasa. Namun, para ulama masih berbeda
pendapat tentang qadha’ atau fidyah yang bersangkutan.
6.
Puasa Bagi Ibu Menyusui
Madzhab Syafi’i menambahkan, bahwa jika ia tidak berpuasa hanya karena pertimbangan kesehatan si bayi, maka ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Mengenai fidyah dan qadha’ puasa, berikut pendapat beberapa ulama terkait wanita hamil atau menyusui;
a. Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan
kesehatannya atau kesehatan anaknya, maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib
mengqada’ di luar Ramadhan dan tanpa membayar fidyah
b. Menurut
Imam Syafi’i, jika ia khawatir puasa bisa membahayakan kesehatan anaknya saja
dan tidak membahayakan kesehatannya sendiri, maka boleh tidak berpuasa, tetapi
wajib mengqadha’ dan membayar fidyah.
c. Sementara, dalam kasus di atas, Imam Hanafi
berpendapat harus qadha’ dan tidak perlu membayar fidyah. Dalil yang
memperbolehkan meninggalkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui diqiyaskan
dengan orang yang sedang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan). Juga
berdasarkan sabda Rasul Saw yang menyatakan bahwa Allah Swt memperbolehkan
seorang musafir untuk tidak berpuasa, boleh qashar dan jama’ shalat.
7.
Tindakan Untuk Orang
Menjelang Mati
a. Menurut
Abdurrahman Al-Juzairi, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika membimbing
orang yang mendekati kematian, antara lain; jika keadaan memungkinkan,
sebaiknya pasien yang mendekati kematian dihadapkan wajahnya ke kiblat dengan
posisi badan miring pada lambung kanan. Jika sulit, maka posisi terlentang,
kedua kakinya saja yang dihadapkan ke kiblat dan kepala diangkat agak ke atas.
b. Talqin,
yaitu membimbing pasien membaca kalimat syahadat. Jika keadaan sudah berat,
tidak diharuskan pasien menirukan bacaan syahadat. Anggukan kepala atau isyarat
lain sudah cukup. Dalam al-Fatawa Imam Nawawi menuturkan, bahwa mentalqin
(membimbing membaca kalimat tauhid) orang yang akan meninggal dunia sebelum
nafasnya sampai di tenggorokan itu disunnahkan. Berdasarkan hadis shahih
riwayat Muslim, kalimat talqin adalah laa ilaaha illallah (tiada tuhan selain
Allah) dan beberapa ulama madzhab Syafi’i menambahkan kalimat muhammadur
rasulullah (Muhammad adalah utusan Allah). Namun, mayoritas ulama menyatakan,
tidak perlu ditambah dengan bacaan itu. Rasulullah Saw bersabda,”Orang yang
akhir ucapannya adalah laa ilaaha illallah, maka ia pasti masuk surga (bersama
orang-orang yang beruntung).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim)
c. Hendaknya
anggota keluarga dan sahabatnya berada di samping pasien seraya berdoa
untuknya. Dimaksudkan juga memberi kesempatan kepada pasien untuk menyampaikan
wasiat, hibah dan lain-lain. Pasien dijauhkan dari benda-benda yang tidak
disukai oleh para malaikat seperti binatang anjing dan sebagainya. Hal ini
dimaksudkan agar para malaikat ikut memohonkan rahmat bagi pasien.
d. Membacakan
surat Yasin kepada pasien dengan suara yang lembut agar tidak mengganggu pasien
di sekitarnya. Doa yang paling baik bagi pasien saat menghadapi kematian adalah
dengan membacakan surat Yasin, berdasarkan sabda Nabi Saw, ”Bacakanlah surat
Yasin untuk orang-orang yang akan meninggal kalian.” (HR. Abu Dawud).
e. Pasien
sebaiknya dibimbing dan diingatkan untuk berprasangka baik kepada Allah. Jika
telah wafat, maka dipejamkan kedua matanya dan dibacakan doa untuknya. Tulang
rahang ditarik ke atas dengan kain halus, semua persendian diluruskan bila
perlu dengan minyak, mengganti pakaian yang menempel pada jenazah dengan
pakaian atau kain yang ringan, diberi wangi-wangian serta segera dimandikan.
f. Mendoakan jenazah adalah hal yang sangat
dianjurkan dalam agama Islam lebih-lebih bagi ahli waris; anak, suami, istri,
saudara, orang tua, dan keluarga lainnya. Nabi Saw bersabda ”Apabila manusia
mati, putuslah amalnya kecuali tiga macam; shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Ditulis oleh: KH. Abd.
Nashir Abd. Fattah (Rais Syuriah PCNU Jombang)
No comments:
Post a Comment
Sebaik-baiknya Manusia ialah yang meninggalkan jejak.
Krtitikan dan masukan anda bermanfaat bagi blog ini.