Oleh:
Imtihan asy-Syafi'i
Pendahuluan
Sebagai
rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan agama yang shalih
likulli zaman (cocok untuk segala zaman), Islam mampu memenuhi segala
kebutuhan tan menjawab semua tantang zaman, tanpa kehilangan karakteristik
khususnya.
Multi
Level Marketing (MLM) adalah model jual-beli plus yang akhir-akhir ini banyak
ditawarkan. Bukan hanya barang-barang kebutuhan sehari-hari yang
diperjualbelikan dengan sistem MLM; bahkan pembiayaan keberangkatan haji pun
ditawarkan dengan sistem MLM. Bagaimanakah sebenarnya hukum MLM dalam timbangan
syariat?
Prinsip-prinsip
Muamalah Islam
Prinsip-prinsip
Muamalah berbeda dengan prinsip-prinsip akidah ataupun ibadah. Dr. Muhammad
'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy
menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas
dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
a. Firman Allah,
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan
cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara
kalian." (QS. An-Nisa`: 29)
"Janganlah
kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian
menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta
orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS.
Al-Baqarah: 188)
b. Firman Allah,
"Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
c. Ibnu 'Umar ra menyatakan bahwa
Rasulullah saw. melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan).
(HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)
2. Pada asalnya, hukum segala jenis
muamalat adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalat pun yang tidak
diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau
model/jenis muamalat itu bertentangan dengan prinsip muamalat Islam. Dasarnya
adalah firman Allah,
"Katakanlah,
'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah
telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas
nama Allah.'." (QS. Yunus: 59)
3. Fiqh mu'amalah mengompromikan
karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak
berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah,
maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan
pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam
muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan
adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip yang tsubut.
4. Fiqh muamalah dibangun di atas
prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum).
Tujuan dari disyariatkannya muamalat adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan
tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalat kembali kepada hifzhulmaal
(penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat
yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa,
dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan
dari mereka.
Bertolak
dari sini, banyak hukum muamalat yang berjalan seiring dengan maslahat yang
dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau
maslahatnya hilang, maka hukum muamalat itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam
menyatakan, "Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud,
aktivitas itu hukumnya batal."
Dengan
bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz. Asy-Syathibiy
berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu
yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."
Yang
Diharamkan dalam Muamalat
Dalam
Majmu' Fatawa 28/385, Ibnu Tamiyah mengisyaratkan bahwa pengharaman semua
muamalat di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah lantaran di dalam muamalat itu ada
kezhaliman, riba, perjudian, dan ketidakjelasan (gharar).
Secara
lebih terperinci Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy menginventarisir perkara-perkara
yang diharamkan dalam muamalat Islam, di antaranya:
1. Riba. Riba adalah tambahan yang
diberikan karena pertambahan waktu. Misalnya, seseorang meminjam uang senilai
100 gram emas selama satu tahun; disepakati dia harus mengembalikannya pada
waktunya dengan uang senilai 110 gram emas. Ini jenis riba yang hari ini banyak
dipraktikkan oleh perbankan konvensional-kapitalis.
2. Perjudian. Perjudian adalah upaya
saling merugikan, hal mana pihak-pihak yang terlibat tidak mengetahui siapa
yang akan mendapatkan harta mereka. Di dalam perjudian ada berbagai mudharat,
yaitu: membiasakan orang untuk malas, membuat kecanduan, mendorong bobroknya
rumah tangga, dan sejatinya perjudian bukanlah aktivitas ekonomi.
3. Gharar/jahalah. Gharar (spekulasi)
didefinisikan oleh para fuqaha kemungkinan, keraguan, ketidakjelasan, dan
ketidakpastian; apakah akan mendapatkan suatu hasil ataukah tidak. Para fuqaha
memerinci gharar menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Gharar fil wujud, yakni spekulasi
keberadaan, seperti menjual sesuatu anak kambing, padahal induk kambing belum
lagi bunting.
b. Gharar fil hushul, yakni spekulasi
hasil, seperti menjual sesuatu yang sedang dalam perjalanan, belum sampai ke
tangan penjual.
c. Gharar fil miqdar, yakni spekulasi
kadar, seperti menjual ikan yang terjaring dengan sekali jaring sebelum
dilakukannya penjaringan.
d. Gharar fil jinsi, yakni spekulasi
jenis, seperti menjual barang yang tidak jelas jenisnya.
e. Gharar fish shifah, spekulasi sifat,
seperti menjual barang yang spesifikasinya tidak jelas.
f. Gharar fiz zaman, spekulasi waktu,
seperti menjual barang yang masa penyerahannya tidak jelas.
g. Gharar fil makan, spekulasi tempat,
seperti menjual barang yang tempat penyerahannya tidak jelas.
h. Gharar fit ta'yin, spekulasi
penentuan barang, seperti menjual salah satu baju dari dua baju, tanpa
dijelaskan mana yang hendak dijual.
Terkait
dengan gharar ini, para fuqaha menyatakan, gharar yang diharamkan adalah gharar
yang terang dan banyak—seperti menjual ikan di dalam kolam, sedangkan gharar
yang sedikit—seperti menjual jeruk tanpa dikupas terlebih dahulu—dimaafkan.
Perlu
dicatat bahwa mudharat gharar berada di bawah mudharat riba, spt dinyatakan
oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 29/25.
4. Ihtikar. Yakni membeli barang dengan
tujuan menimbunnya untuk dijual ketika harganya tinggi. Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa yang menimbun, dia telah berbuat salah." (HR.
Muslim, 11/43)
5. Ghubn. Yakni menaikkan harga barang
melebihi harga umum (mark up). Ghubn ada dua: ghubn fahisy (jelas/besar) dan
ghubn yasir (kecil). Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kadar
maksimal ghubn yasir, naum mereka sepakat bahwa mark up lebih dari 33% termasuk
ghubn fahisy. Ghubn fahisy hukumnya haram bagi penjual, karena adanya unsur
penipuan, sedangkan bagi pembeli, menurut sebagian fuqaha dia tidak berhak
mengembalikan barang yang telah dibelinya, lantaran dia tidak menanyakan
terlebih dahulu kepada orang-orang yang lebih tahu/ berpengalaman. Sedangkan
menurut sebagian yang lain, dia berhak mengembalikan barang yang telah
dibelinya.
6. Najasy. Yakni menaikkan harga barang
supaya calon pembeli tertarik lantaran menduga barang yang mahal adalah barang
yang baik/berkualitas. Najasy haram, tetapi jual belinya tetap sah, menurut
para fuqaha. Pelaku najasy berdosa, sedangkan pembeli keliru karena tidak
berhati-hati dan bertanya kepada berbagai pihak yang mengetahui harga dan
kualitas barang.
7. Israf. Israf yakni melampaui batas/
berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta melebihi batas kebutuhan. Setiap
muslim diperintahkan untuk menjauhi sikap israf dan membuang-buang harta. Allah
berfirman,
"Makan
dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan!" (QS.
8. Zhulm. Zhulm atau berbuat zhalim
dilarang Islam dalam seluruh aspek kehidupan; termasuk dalam muamalat. Selain
ayat-ayat yang telah disebutkan di depan, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak
boleh mendatangkan mudharat untuk diri sendiri maupun untuk orang lain."
(HR. Ibnu Majah).
9. Ghashab. Ghashab adalah mengambil
hak orang lain secara terang-terangan, berbeda dengan pencurian yang dilakukan
secara sembunyi-sembunyi. Hukum ghashab haram, meskipun harta yang diambil
tidak mencapai nishab pencurian.
Menimbang
MLM
Seratus
perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh
disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti,
hukum asal segala bentuk muamalat adalah boleh.
Siapa
pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban
untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke
dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi.
Ahlussunnah sepakat, al-'ilmu qablal qawli wal 'amal (ilmunya dulu, baru bicara
atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan
cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali
orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari
beberapa praktik MLM yang menjamur, penulis belum mendapati MLM yang selamat
dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalat. Di antara
perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya
sampai makalah ini ditulis—adalah:
1. Adanya unsur gharar/ketidakjelasan
bonus bagi anggota. Di antara bonus yang dijanjikan kepada anggota adalah bonus
atas penjualan (atau lebih tepatnya belanja) downline. Dengan syarat menutup
point (dengan berbelanja senilai bilangan tertentu; 200.000 rupiah, misalnya),
anggota akan mendapatkan bonus sekian persen dari belanja seluruh downline-nya.
Belanja seluruh downline sejumlah bilangan tertentu adalah asumsi alias belum
tentu mereka berbelanja, sehingga bonus yang dijanjikan sekian persen adalah
sesuatu yang belum pasti.
2. Adanya unsur ghubn fahisy (mark up
harga yang besar). Umumnya, harga barang-barang yang dijual dengan sistem MLM
adalah barang-barang yang harganya amat mahal. Konon karena kualitasnya yang
memang berlipat-lipat dibandingkan dengan kualitas barang semisal yang dijual
dengan sistem konvensional. Penulis pernah membandingkan harga mie instant yang
dipasarkan melalui MLM dengan yang dipasarkan melalui pasar umum. Mie instant
milik MLM dijual dengan harga 5000 rupiah per-bungkus! Dengan uang yang sama,
kita bisa mendapatkan 4 bungkus mie instant yang dipasarkan secara
konvensional.
3. Dorongan untuk berbuat israf, baik
langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan dorongan tidak langsung
adalah tuntutan untuk menutup point, padahal barang yang dibeli (kecuali untuk
dijual) bukan barang yang sedang dibutuhkan.
4. Adanya kebohongan terselubung.
Beberapa MLM menyatakan bahwa bonus besar yang diberikan kepada anggota—ada
yang memberikan bonus mobil mewah, kapal pesiar, tour ke berbagai negara—adalah
karena perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk promosi ke berbagai media
massa. Kenyataannya, ada MLM yang tetap beriklan di berbagai media massa.
Hal
itu belum termasuk kebohongan-kebohongan yang biasa—menurut informasi beberapa
pelaku MLM—disampaikan ketika mem"prospek" calon anggota baru.
5. Meninggalkan tujuan disyariatkannya
jual-beli. Mestinya, jual-beli ditujukan untuk memudahkan kehidupan kaum
muslimin dan membuat mereka semakin khusyuk dalam beribadah kepada Allah.
Kenyataannya—masih menurut informasi beberapa pelaku—MLM menuntut waktu anggotanya
sebanyak nyaris 24 jam dikurangi tidur untuk mengejar mimpi. Bahkan
bersilaturrahim atau mengunjungi sahabat lama pun dibarengi dengan niatan
mem"prospek".
Penutup
MLM
yang kita kaji di sini adalah MLM yang jelas-jelas memasarkan produk, bukan
sekedar menjual sistem (baca: money game). Mengenai money game, para fuqaha
kontemporer sepakat akan keharamannya. Sebagai tambahan, di Amerika—yang
kapitalis dan kafir—perusahaan MLM dinilai bukan perusahaan money game jika 80
% produk perusahaan itu dikonsumsi oleh selain anggota MLM.
Moga-moga
kita senantiasa mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus dan hidup kita
diberkahi oleh Allah.
Wallahu
a'lam.
Bahan
Bacaan:
- Al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqh al-Islamiy, Dr. Muhammad 'Utsman Syabir.
- Fiqhul Mu'amalat al-Maliyah, Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy
- Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah
- Fiqh Aktual, Dr. Setiawan Budi Utomo
- Dll.

No comments:
Post a Comment
Sebaik-baiknya Manusia ialah yang meninggalkan jejak.
Krtitikan dan masukan anda bermanfaat bagi blog ini.