Tuesday, July 19, 2016

HUKUM MENYUAP POLISI DALAM KASUS TILANG


Razia kendaraan bermotor  makin hari makin ramai diperbincangkan, apalagi sebelum adanya kebijakan baru mengnai  ditiadakannya mokmen[1]. Sebagaimana yang dikutip dalam beberapa website, seperti solopos.com, harianjogja.com, dan kompasiana.com, disebutkan bahwa Polda Ja-Teng mengeluarkan kebijakan baru bahwa  “mulai 1 january 2012 Polda akan menghapus mokmen”.  penghentian razia itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Polda Jateng bahwa razia tidak bisa mengeliminir kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Razia dinilai tidak efektif membuat masyarakat sadar berlalu lintas. Walaupun diterapkan di wilayah Jawa Tengah, namun kebijakan itu dilakukan bersamaan dengan kecelakaan tragis di kawasan Tugu Tani Jakarta.[2]
Dengan dikeluarkan kebijakan tersebut, tentu banyak pro dan kontra yang bermunculan. Razia yang biasanya dilakukan pada titik-titik tertentu dimaksudkan untuk menegakkan kedisiplinan para pengguna jalan. Namun, pada kenyataannya, mokmen banyak disalahgunakan dengan cara mencari-cari kesalahan meskipun surat berkendara sudah lengkap. Pengguna jalan yang seringkali terhadang mokmen barangkali akan senang karena tidak ada lagi razia yang seringkali menyita banyak waktu. Sebaliknya, mungkin ada masyarakat yang kontra dengan penghapusan razia tersebut. “ada mokmen saja banyak yang melanggar, bagaimana kalau dihapus?”.
Untuk menegakkan kedisiplinan berkendara di jalan, Jajaran Satlantas Polres  Karanganyar  mengambil kebijakan, melakukan hunting[3]. Bila di satu tempat polisi memergoki ada pengguna jalan melakukan pelanggaran, misal ada yang tidak memakai helm atau berboncengan 4 orang, melanggar marka, kelengkapan kendaraan tidak ada, maka pengguna jalan tersebut akan langsung dikejar dan ditilang.

Dalam menghadapi kasus tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar harus “menyuap” polisi agar urusan mereka mudah dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu[4], panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata “sidang”, bagi masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari “TKP”[5] tanpa mengikuti prosedur[6] tilang. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Lalu langkah apakah yang kita ambil jika hal tersebut menimpa kita? Apakah kita lebih memilih untuk di proses di pengadilan, atau kita lebih memilih membayar di tempat biar lebih praktis?? Jika memang kita lebih cenderung kepada pilihan kedua, lalu bagaimana islam memandang hal tersebut ? bolehkah ? atau justru diharamkan? Insya Alloh permasalahan tersebut akan kita uraikan dalam makalah ini.
B.     Pengertian Tilang
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan tilang? Apakah setiap pelanggaran Undang-Undang (UU) yang tertangkap polisi dikatakan tilang? Atau tilang hanya berlaku dalam kasus pelanggaran UU yang berkaitan dengan Lalu lintas?!
Diantara definisi tilang adalah : “Bukti pelanggaran lalu lintas”,  sementara menilang adalah “menangkap pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas”[7]
Tilang adalah singkatan dari kata “bukti pelanggaran” berupa denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.[8]

C.    Undang-Undang Lalu Lintas Di Indonesia
Berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009[9] akan efektif berlaku menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, diantaranya yaitu :
-          Pasal 281, Setiap orang yang  mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77  ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau  denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-          Pasal 282, Setiap Pengguna Jalan yang tidak  mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104  ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-          Berdasarkan pasal 293 ayat (2) pasal 107 ayat (2) bagi pengendara yang tidak  menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp. 100.000,-.
-          Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan (sms/menelpon.ex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-          Berdasarkan pasal 57 Ayat 2 dan pasal 106 ayat 8, bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan pidana maksimal penjara satu bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000,-
-          Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam pasal 57 Ayat 3 mengenai perlengkapan, sepeda motor yang tidak ber-kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah (sen) dan alat pengukur kecepatan (spedometer) maka akan dikenakah hukuman maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
-          Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106  ayat (5)  huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[10]

D.    Status UU Di Indonesia.
Sebelum kita menentukan status hukum UU di Indonesia, ada baiknya kita mengenal dahulu, sumber-sumber hukum yang menjadi pemutus perkara bagi seluruh persoalan yang terjadi di Indonesia dan bagaimana seharusnya menurut islam?!
a.      Pancasila.[11]
secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta (Bahasa Brahmana India) yang artinya
a. panca           = Lima
b. sila/syla        = batu sendi, ulas atau dasar, atau
panca               = Lima
sila/syla            = Tingkah laku yang baik
jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
secara istilah, "pancasila di dalam "Falsafah Negara Indonesia" mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar Negara RI yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk MR. Moh. Yamin pada tanggal 1 juni 1945, yaitu pada saat bangsa indonesia mencari apa yang akan dijadikan dasar Negara.[12]
b.      Sumber Hukum Di Indonesia Selain Pancasila.
Dalam mengambil suatu kesimpulan hukum tentunya masing-masing Negara memiliki metode yang berbeda-beda, adapun indonesia, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebgai berikut.
1.      Undang-undang dasar 1945
UUD 1945 merupkan hukum dasar tertulis dan sumber tertib “hukum yang tertinggi” dalam negara Indonesia yang memuat tentang :
a)      Hak-hak asasi manusia,
b)      Hak dan kewajiban warga negara,
c)      Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
d)     Wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena :
a)      Adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b)      Adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c)      Dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah undang-undang yang telah ada.
d)     Berkaitan dengan hak asasi manusia.
e)      Berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR” dan pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul dan rancangan undang-undang”. Pengajuan usul rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) merupakan peraturan perundang-undang yang kedudukannya sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku atas persetujuan DPR dan presiden, sedangkan perpu dibuat oleh presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, presiden tidak boleh seenak mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.
a)      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
b)      DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c)      Apabila DPR menolak Perpu tersebut maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.       Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undang yang diterapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari undang-undang.
Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu sebagai berikut.
a)      Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
b)      Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c)      Peraturan pemerintah tidak dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d)     Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan peraturan pemerintah tersebut untuk melaksakan UU.
e)      Tidak ada peraturan pemerintah untuk melaksakan UUD 1945.
4.      Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuant oleh presiden. Peraturan presiden dibuat oleh presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD 1945, undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan peraturan pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan presiden bersifat mengatur dan bertujuan untuk mengatur pelaksanaa administrasi Negara dan administrasi pemerintah.
5.      Peraturan daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, di samping juga untuk melaksanakan kebutuhan dareah. Oleh sebab itu, perturan dareah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bias sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa peraturan daerah meliputi :
a)      Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
b)      Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c)      Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala[13].

c.       Sumber Hukum Dalam Islam
Hakim dalam islam mutlaq milik Alloh[14] I hal ini sebagaimana firman Alloh I :
...إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ...
Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.[15]
            Imam Ath-Thobari menafsirkan ayat terebut bahwa Alloh I memerintahkan kalian untuk mengikhlaskan segala bentuk ibadah hanya pada Alloh I, karena haya Dialah yang berhaq diibadahi, sebagaimana Abu ‘Aliyah mengomentari ayat tersebut, “menjadikan ikhlas sebagai asas dien tanpa ada syirik[16], dan menjadikan selain Alloh I sebagai hakim adalah salah satu dari bentuk kemusyrikan.
Begitu juga disebutkan dalam Tanwirul Miqbas[17] bahwa, yang berhak memberikan perintah dan memutuskan perkara baik di dunia maupun akhirat Adalah Alloh I.
Adapun perkara yang bersifat duniawi, umat islam tidak harus mengikuti Rosululloh r, beliau mempersilahkan kepada umatnya yang mahir dalam ursan dunianya untuk mengelola hartanya sesuai dengan cara mereka masing-masing. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits[18],
عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : مَرَرْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فِي نَخْلٍ فَرَأَى قَوْمًا فِي رُؤُوسِ النَّخْلِ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ : مَا تَصْنَعُونَ أَوْ مَا يَصْنَعُ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : يَأْخُذُونَ مِنَ الذَّكَرِ وَيَجْعَلُونَ فِي الأُنْثَى فَقَالَ : مَا أَظُنُّ هَذَا يُغْنِي شَيْئًا فَبَلَغَهُمْ ذَلِكَ فَتَرَكُوهُ فَصَارَ شِيصًا ، فَقَالَ : أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِمَا يُصْلِحُكُمْ فِي دُنْيَاكُمْ ، وَإِنِّي قُلْتُ لَكُمْ ظَنًا ظَنَنْتُهُ ، فَمَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.

Dari Musa bin Tholhah, dari Ayahnya, dia menuturkan, “suatu ketika, aku berjalan bersama Rosululloh r melewati sebuah kaum yang sedang mengawinkan kurma, Rosululloh r bertanya, “apa yang sedang mereka lakukan?”, ayahku menjawab “ mereka sedang mengawinkan kurma dimana serbuk sari ditemukan dengan putik secara manual”, Rosululloh r berkata,  “saya kira ini tidak ada manfaatnya”, kemudian hal tersebut mereka tinggalkan, dan pada akhirnya mereka gagal panen, lalu mengadu kepada Rosululloh r, lantas beliau bersabda, “kalian lebih faham mengenai urusan dunia kalian, karena sesungguhnya aku hanya mengira-ngira saja, jika aku berkata “Alloh I berfirman” maka sesungguhnya aku tidak bohong.[19]
d.      Status Hukum Di Indonesia
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum yang berlaku di indonesia adalah “bukan hukum islam”, hal ini berimplikasi pada umat islam, dimana umat islam tidak memiliki kewajiban (bahkan sampai derajat haram) untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku di indonesia. Jika ternyata apa yang diputuskan sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah (secara kebetulan), maka keputusan yang mereka ambil tetap haram untuk diikuti, adapun jika ternyata kita harus melasanakan hukum tersebut, itu tidak lain karena ketaatan kita terhadap perintah Alloh I, bukan karena ketaatan kita kepada hukum di Indonesia, sehingga jika ada dua orang yang melakukan hal yang sama, dimana “A” melakukannya karena ketaatannya kepada hukum negara, dan “B” melakukannya karena Alloh I, maka “A” tidak mendapatkan pahala dan “B” mendapatkannya.[20]
E.     Macam Macam Risywah
Dilihat dari sisi hukumnya, risywah terbagi menjadi dua :
1.      Untuk membuat yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar.
Gambaran dari risywah jenis pertama ini adalah jika ada seseorang membayar hakim untuk membelanya dalam menghukumi kasus yang sedang menimpanya, baik hakim diminta untuk membenarkannya walaupun sebenarnya ia bersalah, ataupun untuk menyalahkan orang lain walaupun sebenarnya ia benar. Ini adalah macam dari risywah yang diharamkan menurut ijma’.[21]
2.      Untuk menghindar dari kedzoliman atau mengambil hak yang telah dirampas.
Risywah jenis ini terjadi dalam kondisi khusus, dimana seseorang tidak bisa mendapatkan haknya atau tidak bisa menghindar dari kedzoliman melainkan dengan membayar risywah, maka diperbolehkan bagi orang tersebut untuk membayarnya, akan tetapi status uang tersebut haram bagi murtasyi.
F.     Hukum Penyuapan Terhadap Polisi Dalam Kasus Penilangan Kendaraan Bermotor.
Berhubung hukum yang berlaku di indonesia ini tidak sah menurut islam, maka diperbolehkan bagi seseorang yang terkena tilang untuk “menyuap” polisi, walapun sebenarnya polisi yang menerima “suap” juga melanggar UU[22] yang berlaku di Indonesia. Kebolehan menyuap Polisi dalam kasus tilang berdasarkan beberapa hal:
·         Hukum yang berlaku di indonesia bukanlah hukum Islam.
·         Keberadaan kita di Indonesia adalah “terpaksa” dalam mentaati segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
·         Berdasarkan kaidah ushul :

الضرورة تقدر بقدرها[23]
Darurat itu hanya sebatas keperluan.
الضرر يدفع بقدر الإمكان[24]
Bahaya harus dihindari sebisa mungkin.
            Kaidah di atas mengisyaraktkan akan wajibnya menghindari dhoror dengan wasilah apa saja yang memungkinkan/diperkirakan bisa digunakan untuk menghindari dhoror tersebut.
Jika hal tersebut ditarik kepada permasalahan yang ada di Indonesia, maka “menyuap” polisi dalam kasus tilang semata-mata dilakukan untuk menghindari dhoror yang akan timbul jika kita tidak “menyuap.
G.    Penutup
Sebelum saya tutup, ada baiknya kita mengetahui hadits Rosululloh r, yang menggambarkan bahwa pada akhir zaman akan muncul polisi-polisi yang menjadi pasukan pembela kebatilan.
سيكون في اخر الزمان أشراط يغدون في غغب الله و يروحون في شخط الله ( رواه الحاكم )
Akan muncul di akhir zaman para polisi yang dilaknat dan dimurkai Alloh I setiap pagi dan petang (HR.Hakim).
            Dari makalah ini, setidaknya dapat kita ambil kesimpulan bahwa yang menjadi point penting bahwa status keberadaan kita di Indonesia ini terpaksa, maka kita melaksanakan perintah negara bukan karena kita taat, tapi karena terpaksa, sehingga “suap” bisa digunakan untuk menghindari masalah dan menggapai masalih.
Wallohu a’lam bish showwab…


Daftar Putaka
1.      Al Qur’an Al Karim
2.      Muhammad Shidqy bin Ahmad bin Muhammad Al Burnuw, al wajiz fi idhohi qowa’id al fiqhiyah al kulliyah
3.      Talqihul Afham Al Ilyah Bi Syarhi Qowaid Al Fiqhiyah
4.      Dr Iyadh Bin Namy As Silmi, Ushulul Fiqh Aladzi La Yasi’ul Fiqha Jahluhu
5.      Abdul Aziz Bin Abdulloh Arrojihi, At Taqlid Wal Ifta Wal Istifta’
6.      Syaikh Abdul Kholiq Al Bazar, Musnad Al Bazar.
7.      Ibnu Taymiyah, Al-Iman.
8.      Ibrohim Bin Sholih Bin Hamd Ar-Ro’uji, At-tadabir Al Waqiyah Min Jarimati Ar-Risywah Fi Asy-Syari’ah Al Islamiyah.
9.      DR. Wahba’ Az-Zuhaily,Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh.
10.  Abu Ja’far Ath-Thobary, Jami’ul Bayan Fi Ta’filil Qur’an/ 16
11.  Muslim Bin Hujaj Abu Al Husain Al Qusyairi An Nisaburiy, Sohih Muslim.
12.  Al Ma'mul Min Lubabil Ushul.
13.  Dr Isma'il Muhammad Aly Abdurrohman, Ihajul Uqul Fi Ilmil Ushul.
14.  'Amidy, al ihkam fi ushulil ahkam.
15.   Hasiyah Albany.
16.  Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushulul Fiqh
17.  Kamus Besar Bahasa Indonesia.
19.  http://carapedia.com
22.  http://ridertua.wordpress.com

[1] Mokmen adalah sebuah istilah bagi pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan bermotor di satu titik jalan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas
[2] Kompasina.com-Selamat-Tinggal-Mokmen-(Razia Polantas).htm
[3] Hunting secara etimologi berarti berburu sedangkan istilah hunting dalam tilang digunakan sebagai penyebutan terhadap metode baru penilangan, biasa kita menyebutnya sebagai “patroli”, salah satu system hunting yang ada adalah dengan menilang di tempat jika polisi mendapati ada pengemudi yang melanggar UU Lalu Lintas.
[4] biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
[5] Tempat Kejadian Perkara (singkat).
[6] Diantara prosedur polisi dalam penilangan :
1.       Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
2.       Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
3.       Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
4.       Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Dikutip dari http://ridertua.wordpress.com/ Tilang (bukti pelanggaran)… apa itu…  _ ridertua – Motorcycle Blog.htm
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[9] pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/“UU No. 22/2009 http://ashibly.blogspot.com//tilang/harga-tilang-lalu-lintas.html
[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  22  Tahun  2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan hal 127-140.
[11] Sebuah website (carapedia.com) menyebutkan, bahwa Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Prof. Drs. Mr Notonegoro bahwa “Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia”, pun pada lambang negara RI "GARUDA PANCASILA" yang memiliki makna bahwa Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia

[12] lima dasar negara yang diberikan nama "pancasila" oleh bung karno ialah
-          kebangsaan
-          prikemanusiaan.
-          Mufakat
-          kesejahteraan sosial.
-          ketuhanan YME.
[13] http://id.shvoong.com/Perundang-UNDANGAN NASIONAL.htm
[14] Seluruh kitab Ushul fiqh (Ahlus sunnah) mengatakan bahwa hakim (yang berhak menentukan syari’at ) adalah Alloh I, diantaranya kitab al ma'mul min lubabil ushul 1/4, ihajul uqul fi ilmil ushul  DR Isma'il Muhammad Aly Abdurrohman1/31, al ihkam fi ushulil ahkam lil 'amidy hal 74, hasiyah Albany hal 89, ilmu ushulul fiqh Abdul wahab Kholaf 1/96 begitu juga yang disebutkan oleh DR. Wahba’ Az-Zuhaily dalam Al wajiz fi ushulil fiqh hal.144.
[15] QS. Yusuf : 40
[16] Jami’ul bayan fi ta’filil qur’an, Abu Ja’far Ath-Thobary 16/106
[17] Sebuah kitab tafsir yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas t hal 251
[18] Sohih Muslim, Muslim bin Hujaj Abu Al Husain Al Qusyairi An nisaburiy , No 2363
[19] Musnad Al Bazar, Syaikh Abdul Kholiq Al Bazar, juz 3/152 hadits yang serupa juga disebutkan dalam sohih muslim, musnad ash-shohabah kutub at-tis’ah
[20] Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taymiyah dalam kitab Al-Iman halaman 52 yang berbunyi, “ adapun jika seseorang mengikuti seorang tokoh dan meninggalkan tokoh yang lainnnya, karena mengikuti hawa nafsu, kemudian menolongnya dengan tangan dan lisan tanpa tau apakah dia benar atau salah, maka, dia termasuk pengusung jahiliyah, jika tokoh yang diikutinya benar, apa yang ia kerjakan tidak terhitung sebagai amal sholeh, sedangkan jika yang diikuti salah, maka ia berdosa.
[21] At-tadabir Al Waqiyah Min Jarimati Ar-Risywah Fi Asy-Syari’ah Al Islamiyah, Ibrohim Bin Sholih Bin Hamd Ar-Ro’uji hal.86, menukil dari kitab Al Ushul Li Al Qhodiyah Fi Al Murofaati Asy-Syar’iyah hal.31
[22] Suap Menurut UUD 1945
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.
Pasal 5
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan.
[23] Ushulul fiqh aladzi la yasi’ul fiqha jahluhu DR iyadh bin namy As silmi 1/203 , at taqlid wal ifta wal istifta’, Abdul Aziz bin Abdulloh Arrojihi/138 , al wajiz fi idhohi qowa’id al fiqhiyah al kulliyah lil burnuw 239.

[24] Al wajiz fi ushulil fiqh Muhammad Shidqy bin ahmad bin Muhammad al burnuw 256, talqihul afham al ilyah bi syarhi qowaid al fiqhiyah 18

No comments:

Post a Comment

Sebaik-baiknya Manusia ialah yang meninggalkan jejak.

Krtitikan dan masukan anda bermanfaat bagi blog ini.