Razia kendaraan bermotor makin hari makin ramai
diperbincangkan, apalagi sebelum adanya kebijakan baru mengnai
ditiadakannya mokmen[1].
Sebagaimana yang dikutip dalam beberapa website, seperti solopos.com,
harianjogja.com, dan kompasiana.com, disebutkan bahwa Polda Ja-Teng
mengeluarkan kebijakan baru bahwa “mulai 1 january 2012 Polda akan
menghapus mokmen”. penghentian razia itu dilakukan berdasarkan hasil
evaluasi Polda Jateng bahwa razia tidak bisa mengeliminir kasus kecelakaan lalu
lintas (lakalantas), Razia dinilai tidak efektif membuat masyarakat sadar
berlalu lintas. Walaupun diterapkan di wilayah Jawa Tengah, namun kebijakan itu
dilakukan bersamaan dengan kecelakaan tragis di kawasan Tugu Tani Jakarta.[2]
Dengan dikeluarkan kebijakan tersebut, tentu banyak pro dan
kontra yang bermunculan. Razia yang biasanya dilakukan pada titik-titik
tertentu dimaksudkan untuk menegakkan kedisiplinan para pengguna jalan. Namun,
pada kenyataannya, mokmen banyak disalahgunakan dengan cara mencari-cari
kesalahan meskipun surat berkendara sudah lengkap. Pengguna jalan yang
seringkali terhadang mokmen barangkali akan senang karena tidak ada lagi
razia yang seringkali menyita banyak waktu. Sebaliknya, mungkin ada masyarakat
yang kontra dengan penghapusan razia tersebut. “ada mokmen saja banyak yang
melanggar, bagaimana kalau dihapus?”.
Untuk menegakkan kedisiplinan berkendara di jalan, Jajaran
Satlantas Polres Karanganyar mengambil kebijakan, melakukan hunting[3].
Bila di satu tempat polisi memergoki ada pengguna jalan melakukan pelanggaran,
misal ada yang tidak memakai helm atau berboncengan 4 orang, melanggar marka,
kelengkapan kendaraan tidak ada, maka pengguna jalan tersebut akan langsung
dikejar dan ditilang.
Dalam menghadapi kasus tilang, masing-masing memilih cara
yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar
harus “menyuap” polisi agar urusan mereka mudah dan cepat selesai, dibanding
opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang
cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu[4],
panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata “sidang”, bagi
masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi
seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang
meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari “TKP”[5]
tanpa mengikuti prosedur[6]
tilang. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap
dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan
melanggar hukum.
Lalu langkah apakah yang kita ambil jika hal tersebut
menimpa kita? Apakah kita lebih memilih untuk di proses di pengadilan, atau
kita lebih memilih membayar di tempat biar lebih praktis?? Jika memang kita
lebih cenderung kepada pilihan kedua, lalu bagaimana islam memandang hal
tersebut ? bolehkah ? atau justru diharamkan? Insya Alloh permasalahan tersebut
akan kita uraikan dalam makalah ini.
B. Pengertian Tilang
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan tilang? Apakah setiap
pelanggaran Undang-Undang (UU) yang tertangkap polisi dikatakan tilang? Atau
tilang hanya berlaku dalam kasus pelanggaran UU yang berkaitan dengan Lalu
lintas?!
Diantara definisi tilang adalah : “Bukti pelanggaran lalu
lintas”, sementara menilang adalah “menangkap pengendara yang terbukti
melanggar lalu lintas”[7]
Tilang adalah singkatan dari kata “bukti pelanggaran” berupa
denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.[8]
C. Undang-Undang Lalu Lintas Di
Indonesia
Berdasarkan
UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009[9]
akan efektif berlaku menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, diantaranya yaitu :
-
Pasal 281,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-
Pasal 282,
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-
Berdasarkan
pasal 293 ayat (2) pasal 107 ayat (2) bagi pengendara yang tidak
menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp.
100.000,-.
-
Pasal 283,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar
dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan (sms/menelpon.ex)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).
-
Berdasarkan
pasal 57 Ayat 2 dan pasal 106 ayat 8, bagi pengendara yang tidak menggunakan
Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan pidana maksimal penjara
satu bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000,-
-
Berdasarkan
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam pasal 57 Ayat 3 mengenai perlengkapan,
sepeda motor yang tidak ber-kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah (sen) dan alat pengukur kecepatan (spedometer) maka akan
dikenakah hukuman maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp
500.000,-.
-
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).[10]
D. Status UU Di Indonesia.
Sebelum kita menentukan status hukum UU di Indonesia, ada
baiknya kita mengenal dahulu, sumber-sumber hukum yang menjadi pemutus perkara
bagi seluruh persoalan yang terjadi di Indonesia dan bagaimana seharusnya
menurut islam?!
secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta
(Bahasa Brahmana India) yang artinya
a.
panca = Lima
b. sila/syla =
batu sendi, ulas atau dasar, atau
panca
= Lima
sila/syla
= Tingkah laku yang baik
jadi,
pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
secara istilah, "pancasila di dalam "Falsafah
Negara Indonesia" mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar Negara RI
yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk MR. Moh. Yamin pada tanggal
1 juni 1945, yaitu pada saat bangsa indonesia mencari apa yang akan dijadikan
dasar Negara.[12]
b. Sumber Hukum Di Indonesia Selain
Pancasila.
Dalam mengambil suatu kesimpulan hukum tentunya
masing-masing Negara memiliki metode yang berbeda-beda, adapun indonesia,
sebagaimana yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 tahun 2004
dinyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah
sebgai berikut.
1. Undang-undang dasar 1945
UUD
1945 merupkan hukum dasar tertulis dan sumber tertib “hukum yang tertinggi”
dalam negara Indonesia yang memuat tentang :
a) Hak-hak asasi manusia,
b) Hak dan kewajiban warga negara,
c) Pelaksanaan dan penegakkan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
d) Wilayah negara dan pembagian daerah;
kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan
parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab
itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja
sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena :
a) Adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b) Adanya perintah ketentuan
undang-undang yang terdahulu.
c) Dalam rangka mencabut, mengubah, dan
menambah undang-undang yang telah ada.
d) Berkaitan dengan hak asasi manusia.
e) Berkaitan dengan kewajiban atau
kepentingan orang banyak.
Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari
pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang
mengatakan “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR” dan
pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul dan rancangan undang-undang”. Pengajuan usul rancangan
undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif. Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) merupakan peraturan perundang-undang yang kedudukannya
sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah
berlaku atas persetujuan DPR dan presiden, sedangkan perpu dibuat oleh presiden
karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga
pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, presiden tidak boleh
seenak mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.
a) Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh presiden harus diajukan ke DPR
dalam persidangan berikutnya.
b) DPR dapat menerima atau menolak
Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c) Apabila DPR menolak Perpu tersebut
maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undang yang
diterapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dengan demikian pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari undang-undang.
Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat
dikeluarkan, yaitu sebagai berikut.
a) Peraturan pemerintah tidak dapat
dibentuk tanpa adanya UU induknya.
b) Peraturan pemerintah tidak dapat
mencantumkan sanksi pidana jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c) Peraturan pemerintah tidak dapat
memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d) Peraturan pemerintah tidak dapat
dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan
peraturan pemerintah tersebut untuk melaksakan UU.
e) Tidak ada peraturan pemerintah untuk
melaksakan UUD 1945.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuant oleh presiden. Peraturan presiden dibuat oleh presiden dalam rangka
untuk melaksanakan UUD 1945, undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hal ini
sangat berbeda dengan peraturan pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan
undang-undang. Peraturan presiden bersifat mengatur dan bertujuan untuk
mengatur pelaksanaa administrasi Negara dan administrasi pemerintah.
5. Peraturan daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama
kepala daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih
tinggi, di samping juga untuk melaksanakan kebutuhan dareah. Oleh sebab itu,
perturan dareah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bias sesuai dengan
kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2
dinyatakan bahwa peraturan daerah meliputi :
a) Peraturan daerah provinsi dibuat
oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
b) Peraturan daerah kabupaten/kota
dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c) Peraturan desa/peraturan yang
setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan
kepala[13].
c.
Sumber
Hukum Dalam Islam
...إِنِ الْحُكْمُ
إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ...
Keputusan
itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia.[15]
Imam Ath-Thobari menafsirkan ayat terebut bahwa Alloh I memerintahkan kalian untuk
mengikhlaskan segala bentuk ibadah hanya pada Alloh I, karena haya Dialah yang berhaq diibadahi,
sebagaimana Abu ‘Aliyah mengomentari ayat tersebut, “menjadikan ikhlas sebagai
asas dien tanpa ada syirik[16],
dan menjadikan selain Alloh I sebagai hakim adalah salah satu
dari bentuk kemusyrikan.
Begitu juga disebutkan dalam Tanwirul Miqbas[17]
bahwa, yang berhak memberikan perintah dan memutuskan perkara baik di dunia
maupun akhirat Adalah Alloh I.
Adapun perkara yang bersifat duniawi, umat islam tidak harus
mengikuti Rosululloh r, beliau mempersilahkan kepada
umatnya yang mahir dalam ursan dunianya untuk mengelola hartanya sesuai dengan
cara mereka masing-masing. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah
hadits[18],
عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ ، عَنْ
أَبِيهِ ، قَالَ : مَرَرْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
، فِي نَخْلٍ فَرَأَى قَوْمًا فِي رُؤُوسِ النَّخْلِ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ : مَا
تَصْنَعُونَ أَوْ مَا يَصْنَعُ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : يَأْخُذُونَ مِنَ الذَّكَرِ
وَيَجْعَلُونَ فِي الأُنْثَى فَقَالَ : مَا أَظُنُّ هَذَا يُغْنِي شَيْئًا فَبَلَغَهُمْ
ذَلِكَ فَتَرَكُوهُ فَصَارَ شِيصًا ، فَقَالَ : أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِمَا
يُصْلِحُكُمْ فِي دُنْيَاكُمْ ، وَإِنِّي قُلْتُ لَكُمْ ظَنًا ظَنَنْتُهُ ، فَمَا
قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللهِ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى.
Dari Musa bin Tholhah, dari Ayahnya, dia menuturkan, “suatu
ketika, aku berjalan bersama Rosululloh r melewati sebuah kaum yang sedang
mengawinkan kurma, Rosululloh r bertanya, “apa yang sedang mereka
lakukan?”, ayahku menjawab “ mereka sedang mengawinkan kurma dimana serbuk sari
ditemukan dengan putik secara manual”, Rosululloh r berkata, “saya kira ini tidak
ada manfaatnya”, kemudian hal tersebut mereka tinggalkan, dan pada akhirnya
mereka gagal panen, lalu mengadu kepada Rosululloh r, lantas beliau bersabda, “kalian
lebih faham mengenai urusan dunia kalian, karena sesungguhnya aku hanya
mengira-ngira saja, jika aku berkata “Alloh I berfirman” maka sesungguhnya aku
tidak bohong.[19]
d. Status Hukum Di Indonesia
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum yang
berlaku di indonesia adalah “bukan hukum islam”, hal ini berimplikasi pada umat
islam, dimana umat islam tidak memiliki kewajiban (bahkan sampai derajat haram)
untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku di indonesia. Jika
ternyata apa yang diputuskan sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah (secara
kebetulan), maka keputusan yang mereka ambil tetap haram untuk diikuti, adapun
jika ternyata kita harus melasanakan hukum tersebut, itu tidak lain karena
ketaatan kita terhadap perintah Alloh I, bukan karena ketaatan kita kepada
hukum di Indonesia, sehingga jika ada dua orang yang melakukan hal yang sama,
dimana “A” melakukannya karena ketaatannya kepada hukum negara, dan “B”
melakukannya karena Alloh I, maka “A” tidak mendapatkan pahala
dan “B” mendapatkannya.[20]
E. Macam Macam Risywah
Dilihat
dari sisi hukumnya, risywah terbagi menjadi dua :
1. Untuk membuat yang benar jadi salah
dan yang salah jadi benar.
Gambaran
dari risywah jenis pertama ini adalah jika ada seseorang membayar hakim untuk
membelanya dalam menghukumi kasus yang sedang menimpanya, baik hakim diminta
untuk membenarkannya walaupun sebenarnya ia bersalah, ataupun untuk menyalahkan
orang lain walaupun sebenarnya ia benar. Ini adalah macam dari risywah yang
diharamkan menurut ijma’.[21]
2. Untuk menghindar dari kedzoliman
atau mengambil hak yang telah dirampas.
Risywah
jenis ini terjadi dalam kondisi khusus, dimana seseorang tidak bisa mendapatkan
haknya atau tidak bisa menghindar dari kedzoliman melainkan dengan membayar
risywah, maka diperbolehkan bagi orang tersebut untuk membayarnya, akan tetapi
status uang tersebut haram bagi murtasyi.
F. Hukum Penyuapan Terhadap Polisi
Dalam Kasus Penilangan Kendaraan Bermotor.
Berhubung hukum yang berlaku di indonesia ini tidak sah
menurut islam, maka diperbolehkan bagi seseorang yang terkena tilang untuk
“menyuap” polisi, walapun sebenarnya polisi yang menerima “suap” juga melanggar
UU[22]
yang berlaku di Indonesia. Kebolehan menyuap Polisi dalam kasus tilang
berdasarkan beberapa hal:
·
Hukum yang
berlaku di indonesia bukanlah hukum Islam.
·
Keberadaan
kita di Indonesia adalah “terpaksa” dalam mentaati segala keputusan yang
dikeluarkan pemerintah.
·
Berdasarkan
kaidah ushul :
الضرورة تقدر بقدرها[23]
Darurat itu hanya sebatas keperluan.
الضرر يدفع بقدر الإمكان[24]
Bahaya harus dihindari sebisa mungkin.
Kaidah di atas mengisyaraktkan akan wajibnya menghindari dhoror dengan
wasilah apa saja yang memungkinkan/diperkirakan bisa digunakan untuk
menghindari dhoror tersebut.
Jika hal tersebut ditarik kepada permasalahan yang ada di
Indonesia, maka “menyuap” polisi dalam kasus tilang semata-mata dilakukan untuk
menghindari dhoror yang akan timbul jika kita tidak “menyuap.
G. Penutup
Sebelum saya tutup, ada baiknya kita mengetahui hadits
Rosululloh r, yang menggambarkan bahwa pada
akhir zaman akan muncul polisi-polisi yang menjadi pasukan pembela kebatilan.
سيكون في اخر الزمان أشراط يغدون في
غغب الله و يروحون في شخط الله ( رواه الحاكم )
Akan muncul di akhir zaman para polisi yang dilaknat dan
dimurkai Alloh I setiap pagi dan petang (HR.Hakim).
Dari makalah ini, setidaknya dapat kita ambil kesimpulan bahwa yang menjadi
point penting bahwa status keberadaan kita di Indonesia ini terpaksa, maka kita
melaksanakan perintah negara bukan karena kita taat, tapi karena terpaksa,
sehingga “suap” bisa digunakan untuk menghindari masalah dan menggapai masalih.
Wallohu a’lam bish showwab…
Daftar Putaka
1. Al Qur’an Al Karim
2. Muhammad Shidqy bin Ahmad bin
Muhammad Al Burnuw, al wajiz fi idhohi qowa’id al fiqhiyah al kulliyah
3. Talqihul Afham Al Ilyah Bi Syarhi
Qowaid Al Fiqhiyah
4. Dr Iyadh Bin Namy As Silmi, Ushulul
Fiqh Aladzi La Yasi’ul Fiqha Jahluhu
5. Abdul Aziz Bin Abdulloh Arrojihi, At
Taqlid Wal Ifta Wal Istifta’
6. Syaikh Abdul Kholiq Al Bazar, Musnad
Al Bazar.
7. Ibnu Taymiyah, Al-Iman.
8. Ibrohim Bin Sholih Bin Hamd
Ar-Ro’uji, At-tadabir Al Waqiyah Min Jarimati Ar-Risywah Fi Asy-Syari’ah Al
Islamiyah.
9. DR. Wahba’ Az-Zuhaily,Al Wajiz Fi
Ushulil Fiqh.
10. Abu Ja’far Ath-Thobary, Jami’ul Bayan
Fi Ta’filil Qur’an/ 16
11. Muslim Bin Hujaj Abu Al Husain Al
Qusyairi An Nisaburiy, Sohih Muslim.
12. Al Ma'mul Min Lubabil Ushul.
13. Dr Isma'il Muhammad Aly Abdurrohman,
Ihajul Uqul Fi Ilmil Ushul.
14. 'Amidy, al ihkam fi ushulil ahkam.
15. Hasiyah Albany.
16. Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushulul
Fiqh
17. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
19. http://carapedia.com
22. http://ridertua.wordpress.com
[1] Mokmen adalah sebuah istilah bagi pemeriksaan surat
kelengkapan kendaraan bermotor di satu titik jalan yang dilakukan oleh polisi
lalu lintas
[3]
Hunting secara etimologi berarti berburu sedangkan istilah hunting dalam tilang
digunakan sebagai penyebutan terhadap metode baru penilangan, biasa kita
menyebutnya sebagai “patroli”, salah satu system hunting yang ada adalah dengan
menilang di tempat jika polisi mendapati ada pengemudi yang melanggar UU Lalu
Lintas.
1.
Polisi yang memberhentikan pelanggar
wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
2.
Polisi harus menerangkan dengan
jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah
dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
3.
Pelanggar dapat memilih untuk
menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar
denda di BRI tempat kejadian dan mengambil
dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang
didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
4.
Pengadilan kemudian yang akan
memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan
dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat,
pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal
pelanggaran).
Dikutip
dari http://ridertua.wordpress.com/ Tilang (bukti pelanggaran)… apa itu…
_ ridertua – Motorcycle Blog.htm
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Butki_pelanggaran.html, http://id.shvoong.com/tags/tilang-adalah.html
[9] pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan/“UU No. 22/2009
http://ashibly.blogspot.com//tilang/harga-tilang-lalu-lintas.html
[10] Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan hal 127-140.
[11] Sebuah website (carapedia.com)
menyebutkan, bahwa Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah
negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut
sejarah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Prof. Drs. Mr Notonegoro bahwa
“Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia”, pun pada lambang negara
RI "GARUDA PANCASILA" yang memiliki makna bahwa Pancasila adalah
dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup
bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta
sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia
-
kebangsaan
-
prikemanusiaan.
-
Mufakat
-
kesejahteraan sosial.
-
ketuhanan YME.
[14] Seluruh kitab Ushul fiqh (Ahlus
sunnah) mengatakan bahwa hakim (yang berhak menentukan syari’at ) adalah Alloh I, diantaranya kitab al ma'mul min
lubabil ushul 1/4, ihajul uqul fi ilmil ushul DR Isma'il Muhammad Aly
Abdurrohman1/31, al ihkam fi ushulil ahkam lil 'amidy hal 74, hasiyah Albany
hal 89, ilmu ushulul fiqh Abdul wahab Kholaf 1/96 begitu juga yang disebutkan
oleh DR. Wahba’ Az-Zuhaily dalam Al wajiz fi ushulil fiqh hal.144.
[19] Musnad Al Bazar, Syaikh Abdul
Kholiq Al Bazar, juz 3/152 hadits yang serupa juga disebutkan dalam sohih
muslim, musnad ash-shohabah kutub at-tis’ah
[20] Sebagaimana yang dinyatakan oleh
Ibnu Taymiyah dalam kitab Al-Iman halaman 52 yang berbunyi, “ adapun jika
seseorang mengikuti seorang tokoh dan meninggalkan tokoh yang lainnnya, karena
mengikuti hawa nafsu, kemudian menolongnya dengan tangan dan lisan tanpa tau
apakah dia benar atau salah, maka, dia termasuk pengusung jahiliyah, jika tokoh
yang diikutinya benar, apa yang ia kerjakan tidak terhitung sebagai amal sholeh,
sedangkan jika yang diikuti salah, maka ia berdosa.
[21] At-tadabir Al Waqiyah Min Jarimati
Ar-Risywah Fi Asy-Syari’ah Al Islamiyah, Ibrohim Bin Sholih Bin Hamd Ar-Ro’uji
hal.86, menukil dari kitab Al Ushul Li Al Qhodiyah Fi Al Murofaati
Asy-Syar’iyah hal.31
Sebagaimana
yang dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980
Tentang Tindak Pidana Suap, UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.
Pasal
1
Yang
dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak
pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal
2
Barangsiapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk
supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya,
yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).
Pasal
3
Barangsiapa
menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga
bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan
atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima
suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal
4
Apabila
tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah
Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga
terhadapnya.
Pasal
5
Tindak
pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal
6
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan.
[23] Ushulul fiqh aladzi la yasi’ul
fiqha jahluhu DR iyadh bin namy As silmi 1/203 , at taqlid wal ifta wal
istifta’, Abdul Aziz bin Abdulloh Arrojihi/138 ,
al wajiz fi idhohi qowa’id al fiqhiyah al kulliyah lil burnuw 239.
[24] Al wajiz fi ushulil fiqh Muhammad
Shidqy bin ahmad bin Muhammad al burnuw 256, talqihul afham al ilyah bi syarhi
qowaid al fiqhiyah 18

No comments:
Post a Comment
Sebaik-baiknya Manusia ialah yang meninggalkan jejak.
Krtitikan dan masukan anda bermanfaat bagi blog ini.