Sunday, December 27, 2015

MLM dalam syari'at Islam


Oleh: Imtihan asy-Syafi'i

Pendahuluan

Sebagai rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan agama yang shalih likulli zaman (cocok untuk segala zaman), Islam mampu memenuhi segala kebutuhan tan menjawab semua tantang zaman, tanpa kehilangan karakteristik khususnya.
Multi Level Marketing (MLM) adalah model jual-beli plus yang akhir-akhir ini banyak ditawarkan. Bukan hanya barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diperjualbelikan dengan sistem MLM; bahkan pembiayaan keberangkatan haji pun ditawarkan dengan sistem MLM. Bagaimanakah sebenarnya hukum MLM dalam timbangan syariat?

Prinsip-prinsip Muamalah Islam
Prinsip-prinsip Muamalah berbeda dengan prinsip-prinsip akidah ataupun ibadah. Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:

1.      Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
a.       Firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara kalian." (QS. An-Nisa`: 29)
"Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
b.      Firman Allah,
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
c.       Ibnu 'Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)
2.      Pada asalnya, hukum segala jenis muamalat adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalat pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalat itu bertentangan dengan prinsip muamalat Islam. Dasarnya adalah firman Allah,
"Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.'." (QS. Yunus: 59)
3.      Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.
4.      Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalat adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalat kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa, dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalat yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalat itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal."
Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."

Yang Diharamkan dalam Muamalat
Dalam Majmu' Fatawa 28/385, Ibnu Tamiyah mengisyaratkan bahwa pengharaman semua muamalat di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah lantaran di dalam muamalat itu ada kezhaliman, riba, perjudian, dan ketidakjelasan (gharar).
Secara lebih terperinci Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy menginventarisir perkara-perkara yang diharamkan dalam muamalat Islam, di antaranya:
1.      Riba. Riba adalah tambahan yang diberikan karena pertambahan waktu. Misalnya, seseorang meminjam uang senilai 100 gram emas selama satu tahun; disepakati dia harus mengembalikannya pada waktunya dengan uang senilai 110 gram emas. Ini jenis riba yang hari ini banyak dipraktikkan oleh perbankan konvensional-kapitalis.
2.      Perjudian. Perjudian adalah upaya saling merugikan, hal mana pihak-pihak yang terlibat tidak mengetahui siapa yang akan mendapatkan harta mereka. Di dalam perjudian ada berbagai mudharat, yaitu: membiasakan orang untuk malas, membuat kecanduan, mendorong bobroknya rumah tangga, dan sejatinya perjudian bukanlah aktivitas ekonomi.
3.      Gharar/jahalah. Gharar (spekulasi) didefinisikan oleh para fuqaha kemungkinan, keraguan, ketidakjelasan, dan ketidakpastian; apakah akan mendapatkan suatu hasil ataukah tidak. Para fuqaha memerinci gharar menjadi beberapa jenis, yaitu:
a.       Gharar fil wujud, yakni spekulasi keberadaan, seperti menjual sesuatu anak kambing, padahal induk kambing belum lagi bunting.
b.      Gharar fil hushul, yakni spekulasi hasil, seperti menjual sesuatu yang sedang dalam perjalanan, belum sampai ke tangan penjual.
c.       Gharar fil miqdar, yakni spekulasi kadar, seperti menjual ikan yang terjaring dengan sekali jaring sebelum dilakukannya penjaringan.
d.      Gharar fil jinsi, yakni spekulasi jenis, seperti menjual barang yang tidak jelas jenisnya.
e.       Gharar fish shifah, spekulasi sifat, seperti menjual barang yang spesifikasinya tidak jelas.
f.       Gharar fiz zaman, spekulasi waktu, seperti menjual barang yang masa penyerahannya tidak jelas.
g.      Gharar fil makan, spekulasi tempat, seperti menjual barang yang tempat penyerahannya  tidak jelas.
h.      Gharar fit ta'yin, spekulasi penentuan barang, seperti menjual salah satu baju dari dua baju, tanpa dijelaskan mana yang hendak dijual.
Terkait dengan gharar ini, para fuqaha menyatakan, gharar yang diharamkan adalah gharar yang terang dan banyak—seperti menjual ikan di dalam kolam, sedangkan gharar yang sedikit—seperti menjual jeruk tanpa dikupas terlebih dahulu—dimaafkan.
Perlu dicatat bahwa mudharat gharar berada di bawah mudharat riba, spt dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 29/25.
4.      Ihtikar. Yakni membeli barang dengan tujuan menimbunnya untuk dijual ketika harganya tinggi. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang menimbun, dia telah berbuat salah." (HR. Muslim, 11/43)
5.      Ghubn. Yakni menaikkan harga barang melebihi harga umum (mark up). Ghubn ada dua: ghubn fahisy (jelas/besar) dan ghubn yasir (kecil). Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kadar maksimal ghubn yasir, naum mereka sepakat bahwa mark up lebih dari 33% termasuk ghubn fahisy. Ghubn fahisy hukumnya haram bagi penjual, karena adanya unsur penipuan, sedangkan bagi pembeli, menurut sebagian fuqaha dia tidak berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya, lantaran dia tidak menanyakan terlebih dahulu kepada orang-orang yang lebih tahu/ berpengalaman. Sedangkan menurut sebagian yang lain, dia berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya.
6.      Najasy. Yakni menaikkan harga barang supaya calon pembeli tertarik lantaran menduga barang yang mahal adalah barang yang baik/berkualitas. Najasy haram, tetapi jual belinya tetap sah, menurut para fuqaha. Pelaku najasy berdosa, sedangkan pembeli keliru karena tidak berhati-hati dan bertanya kepada berbagai pihak yang mengetahui harga dan kualitas barang.
7.      Israf. Israf yakni melampaui batas/ berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta melebihi batas kebutuhan. Setiap muslim diperintahkan untuk menjauhi sikap israf dan membuang-buang harta. Allah berfirman,
"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan!" (QS.
8.      Zhulm. Zhulm atau berbuat zhalim dilarang Islam dalam seluruh aspek kehidupan; termasuk dalam muamalat. Selain ayat-ayat yang telah disebutkan di depan, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh mendatangkan mudharat untuk diri sendiri maupun untuk orang lain." (HR. Ibnu Majah).
9.      Ghashab. Ghashab adalah mengambil hak orang lain secara terang-terangan, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hukum ghashab haram, meskipun harta yang diambil tidak mencapai nishab pencurian.

Menimbang MLM
Seratus perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti, hukum asal segala bentuk muamalat adalah boleh.
Siapa pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi. Ahlussunnah sepakat, al-'ilmu qablal qawli wal 'amal (ilmunya dulu, baru bicara atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari beberapa praktik MLM yang menjamur, penulis belum mendapati MLM yang selamat dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalat. Di antara perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya sampai makalah ini ditulis—adalah:
1.      Adanya unsur gharar/ketidakjelasan bonus bagi anggota. Di antara bonus yang dijanjikan kepada anggota adalah bonus atas penjualan (atau lebih tepatnya belanja) downline. Dengan syarat menutup point (dengan berbelanja senilai bilangan tertentu; 200.000 rupiah, misalnya), anggota akan mendapatkan bonus sekian persen dari belanja seluruh downline-nya. Belanja seluruh downline sejumlah bilangan tertentu adalah asumsi alias belum tentu mereka berbelanja, sehingga bonus yang dijanjikan sekian persen adalah sesuatu yang belum pasti.
2.      Adanya unsur ghubn fahisy (mark up harga yang besar). Umumnya, harga barang-barang yang dijual dengan sistem MLM adalah barang-barang yang harganya amat mahal. Konon karena kualitasnya yang memang berlipat-lipat dibandingkan dengan kualitas barang semisal yang dijual dengan sistem konvensional. Penulis pernah membandingkan harga mie instant yang dipasarkan melalui MLM dengan yang dipasarkan melalui pasar umum. Mie instant milik MLM dijual dengan harga 5000 rupiah per-bungkus! Dengan uang yang sama, kita bisa mendapatkan 4 bungkus mie instant yang dipasarkan secara konvensional.
3.      Dorongan untuk berbuat israf, baik langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan dorongan tidak langsung adalah tuntutan untuk menutup point, padahal barang yang dibeli (kecuali untuk dijual) bukan barang yang sedang dibutuhkan.
4.      Adanya kebohongan terselubung. Beberapa MLM menyatakan bahwa bonus besar yang diberikan kepada anggota—ada yang memberikan bonus mobil mewah, kapal pesiar, tour ke berbagai negara—adalah karena perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk promosi ke berbagai media massa. Kenyataannya, ada MLM yang tetap beriklan di berbagai media massa.
Hal itu belum termasuk kebohongan-kebohongan yang biasa—menurut informasi beberapa pelaku MLM—disampaikan ketika mem"prospek" calon anggota baru.
5.      Meninggalkan tujuan disyariatkannya jual-beli. Mestinya, jual-beli ditujukan untuk memudahkan kehidupan kaum muslimin dan membuat mereka semakin khusyuk dalam beribadah kepada Allah. Kenyataannya—masih menurut informasi beberapa pelaku—MLM menuntut waktu anggotanya sebanyak nyaris 24 jam dikurangi tidur untuk mengejar mimpi. Bahkan bersilaturrahim atau mengunjungi sahabat lama pun dibarengi dengan niatan mem"prospek".
           

Penutup
MLM yang kita kaji di sini adalah MLM yang jelas-jelas memasarkan produk, bukan sekedar menjual sistem (baca: money game). Mengenai money game, para fuqaha kontemporer sepakat akan keharamannya. Sebagai tambahan, di Amerika—yang kapitalis dan kafir—perusahaan MLM dinilai bukan perusahaan money game jika 80 % produk perusahaan itu dikonsumsi oleh selain anggota MLM.
Moga-moga kita senantiasa mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus dan hidup kita diberkahi oleh Allah.
Wallahu a'lam.


Bahan Bacaan:
  •   Al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqh al-Islamiy, Dr. Muhammad 'Utsman Syabir.
  •  Fiqhul Mu'amalat al-Maliyah, Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy
  •  Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah
  •  Fiqh Aktual, Dr. Setiawan Budi Utomo
  • Dll.

Saturday, December 26, 2015

Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Bani Abbasiyah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada masa Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad, Islam mencapai puncak keemasanya. Dalam wilayah dan pemerintahan Islam itu  banyak  berhimpun  suku-suku  bangsa  non-arab,  diantaranya  yang terbesar di Persia dan  Turki. Kota Baghdad didirikan oleh kalifah Abbasiyah kedua, al Manshur (754-755). Pada tahun 762M. Setelah mencari-cari daerah yang sekarang di namakan Baghdad, yang terletak di pinggir sungai Tigris. Al-Manshur menugaskan beberapa orang ahli untuk meneliti dan mempelajari lokasi yang akan dijadikan ibu kota. Setelah penelitian seksama itulah daerah ini ditetapkan sebagai ibu kota.
Pendirian kota Baghdad melambangkan upaya Abbasiyah untuk tetap berkuasa diatas berbagai permasalahan yang menimpa dan  bahkan telah menghancurkan dinasti Umayyah, untuk tetap berkuasa di tengah sejumlah problem tersebut, dinasti Abbasiyah menghilangkan supremasi kasta Arab dan menerapkan prinsip universalitas di kalangan  ummat muslim.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana periodesasi masa Abbasiyah?
2.      Apa saja kemajuan pada masa Abbasiyah?
3.      Apa saja penyebab kehancuran dinasti Abbasiyah?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Menerangkan tentang periodisasi masa Abbasiyah
2.      Menerangkan beberapa kemajuan pada masa Abbasiyah
3.      Menerangkan penyebab-penyebab kehancuran dinasti Abbasiyah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERIODESASI MASA ABBASIYAH
Para sejarawan mengklasifikasi periode Abbasiyah berbeda-beda. Al-Khudri, Guru Besar Ilmu Sejarah dari Universitas Mesir (Egyptian University) membagi ke dalam lima masa, yaitu:
1.      masa kuat-kuasa dan bekerja membangun, berjalan 100 tahun lama-nya, dari 132 s.d. 232 H.;
2.      masa berkuasanya panglima-panglima Turki, berjalan 100 tahun lama-nya, dari 232 s.d. 334 H.:
3.      masa berkuasanya Bani Buyah (Buwayhid), berjalan 100 tahun lama-nya. dari 334 s.d. 447 H.;
4.      masa berkuasanya Bani Saljuk (Seljuqiyak), berjalan 100 tahun lama-nya, dari 447 s.d. 530 H.;
5.      masa gerak balik kekuasaan politik khalifah-khalifah Abbasiyah dengan merajalelanya para panglima perang, selama 125 tahun, dari 530 H. sampai musnahnya Abbasiyah di bawah serbuan Jengiz Khan dan putranya Hulagu Khan dari Tartar pada tahun 656 H.
Menurut B.G. Stryzewki membagi masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah menjadi lima periode, yaitu:
1.      periode pertama (132 H./750 M. s.d. 232 H./847 M.), disebut periode pengaruh Persia Pertama;
2.      periode kedua (232 H./847 M. s.d. 334 H./945 M.), disebut periode pengaruh Turki Pertama;
3.      periode ketiga (334 H./945 M. s.d. 447 H./1105 M.), masa kekuasaan Dinasti Buwaihi dalam pemerintahan Khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga pengaruh Persia Kedua;
4.      periode keempat (447 H./1105 M. s.d. 590 H./1195 M.), masa kekuasaan Dinasti Sajuk yang biasa disebut dengan masa pengaruh Turki Kedua;
5.      periode kelima (590 H./1194 M. s.d. 656 H./1258 M.), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di Baghdad.
Kedua pola periodesasi di atas, pada dasarnya sama dan tidak signifikan. Untuk memudahkan pembahasan, periode Abbasiyah dibagi menjadi empat tahap, yaitu pendirian, kemajuan, kemunduran, dan kehancuran.
B.     PENDIRIAN BANI ABBASIYAH (750-857 M./132-232 H.)
Babak ketiga dalam drama besar politik Islam dibuka oleh Abu Al-Abbas (750-754) berperan sebagai pelopor. Irak menjadi panggung drama besar itu. Dalam khotbah penobatannya, yang disampaikan setahun sebelumnya di masjid Kufah, Khalifah Abbasiyah pertama itu menyebut dirinya as-saffih, penumpah darah, yang kemudian menjadi julukannya. Julukan itu merupakan pertanda buruk karena dinasti yang baru muncul ini mengisyaratkan bahwa mereka lebih mengutamakan kekuatan dalam menjalankan kebijakannya. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, di sisi singgasana khalifah tergelar karpet yang digunakan sebagai tempat eksekusi. As-Saffah menjadi pendiri dinasti Arab Islam ketiga setelah Khulafa Ar-Rasyidin dan Dinasti Umayah yang sangat besar dan berusia lama. Dari 750 M. hingga 1258 M., penerus Abu Al-Abbas memegang pemerintahan, meskipun mereka tidak selalu berkuasa. Orang Abbasiyah mengklaim dirinya sebagai pengusung konsep sejati kekhalifahan, yaitu gagasan negara teokrasi, yang menggantikan pemerintahan sekuler (mulk) Dinasti Umayah. Sebagai ciri khas keagamaan dalam istana kerajaannya, dalam berbagai kesempatan seremonial, seperti ketika dinobatkan sebagai khalifah dan pada shalat Jumat, khalifah mengenakan jubah (burdah) yang pernah dikenakan oleh saudara sepupunya, Nabi Muhammad. Akan tetapi masa pemerintahannya, begitu singkat. As-Saffah meninggal (754-775 M.) karena penyakit cacar air ketika berusia 30-an.
Saudaranya yang juga penerusnya, Abu Ja'far (754-775), yang mendapat julukan Al-Manshur adalah khalifah terbesar Dinasti Abbasiyah. Meskipun bukan seorang muslim yang saleh, dialah sebenarnya, bukan As-Saffah, yang benar-benar membangun dinasti baru itu. Seluruh khalifah yang berjumlah 35 orang berasal dari garis keturunannya.
Masa kejayaan Abbasiyah terletak pada khalifah setelah As-Saffah. Penulis mengutip Philip K. Hitty, bahwa masa keemasan (Golden Prime) Abbasiyah terletak pada 10 khalifah. Hal ini berbeda dengan Badri Yatim, yang memasukkan 7 khalifah sebagai masa kejayaan Abbasiyah, Jaih Mubarok, memasukkan 8 khalifah sebagai masa kejayaan Abbasiyah. Begitu pula, Harun Nasution, hanya memasukkan 6 khalifah ke dalam kategori sebagai khalifah yang memajukan Abbasiyah.
Kesepuluh khalifah tersebut: As-Saffah (750); Al-Manshur (754); Al-Mahdi (775); Al-Hadi (785); Ar-Rasyid (786); Al-Amin (809): Al-Ma'mun (313); Al-Mu'tashim (833); Al-Watsiq (842); dan Al-Mutawakkil (847).
Dinasti Abbasiyah, seperti halnya dinasti lain dalam sejarah Islam, mencapai masa kejayaan politik dan intelektual mereka segera setelah didirikan. Kekhalifahan Baghdad yang didirikan oleh As-Saffah dan Al-Mashur mencapai masa keemasannya antara masa khalifah ketiga, Al-Mahdi, dan khalifah kesembilan, Al-Watsiq. dan lebih khusus lagi pada Harun Ar-Rasyid dan anaknya, Al-Ma’mun. Karena kehebatan dua khalifah itulah, Dinasti Abbasiyah memiliki kesan baik dalam ingatan publik, dan menjadi dinasti paling terkenal dalam sejarah Islam. Diktum yang dikutip oleh penulis antologi, Ats-Tsa'alabi (w. 1038) bahwa dari para khalifah Abbasiyah, “sang pembuka" adalah Al-Manshur, “sang pencegah" adalah Al-Ma'mun, dan "sang penutup” adalah Al-Mu'tadhid (892-902) adalah benar.


C.    KEMAJUAN MASA ABBASIYAH
Masa ini adalah masa keemasan atau masa kejayaan umat Islam sebagai pusat dunia dalam berbagai aspek peradaban. Kemajuan itu hampir mencakup semua aspek kehidupan:
1.      administratif pemerintahan dengan biro-bironya;
2.      system organisasi militer;
3.      administrasi wilayah pemerintahan;
4.      pertanian, perdagangan, dan industri;
5.      Islamisasi pemerintahan;
6.      kajian dalam bidang kedokteran, astronomi, matematika, geografi, historiografi, filsafat Islam, teologi, hukum (figh), dan etika islam, sastra, seni, dan penerjemahan;
7.      pendidikan, kesenian, arsitektur, meliputi pendidikan dasar (khuttab), menengah, dan perguruan tinggi; perpustakaan dan toko buku, media tulis, seni rupa, seni musik, dan arsitek.
Rincian berbagai kemajuan tersebut, dapat dilihat dari temuan Philip K. Hitti sebagai berikut.
1)      Biro-biro Pemerintahan Abbasiyah
Dalam menjalankan sistem teknis pemerintahan, Dinasti Abbasiyah memiliki kantor pengawas (dewan az-ziman) yang pertama kali diperkenalkan oleh Al-Mahdi; dewan korespondensi atau kantor arsip (dewan at-tawqi) yang menangani semua surat resmi, dokumen politik serta instruksi dan ketetapan khalifah; dewan penyelidik keluhan; departemen kepolisian dan pos. Dewan penyelidik keluhan (dewan an-nazhar fi al-mazhalini) adalah sejenis pengadilan tingkat banding, atau pengadilan tinggi untuk menangani kasus-kasus yang diputuskan secara keliru pada departemen administratif dan politik. Cikal bakal dewan ini dapat dilacak pada masa Dinasti Umayah, karena Al-Mawardi meriwayatkan bahwa Abd Al-Malik adalah khalifah pertama yang menyediakan satu hari khusus untuk mendengar secara langsung permohonan dan keluhan rakyatnya. Umar II meneruskan praktik tersebut. Praktik itu kemudian diperkenalkan oleh Al-Mahdi ke dalam pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Penggantinya, Al-Hadi, Harun, Al-Ma'mun, dan khalifah selanjutnya menerima keluhan itu dalam sebuah dengar publik; Al-Muhtadi (869-870) adalah khalifah terakhir yang memelihara kebiasaan tersebut. Raja Normandia, Roger II (1130-1154) memperkenalkan lembaga tersebut ke Sisilia, yang kemudian mengakar di daratan Eropa.

2)      Sistem Militer
Sistem militer terorganisasi dengan baik, berdisiplin tinggi, serta mendapat pelatihan dan pengajaran secara reguler. Pasukan pengawal khalifah (hams) mungkin merupakan satu-satunya pasukan tetap yang mengepalai sekelompok pasukan. Selain mereka, ada juga pasukan bayaran dan sukarelawan, serta sejumlah pasukan dari berbagai suku dan distrik. Pasukan tetap (jund) yang bertugas aktif disebut murtaziqah (pasukan yang dibayar secara berkala oleh pemerintah). Unit pasukan lainnya disebut muta-thawwi 'ah (sukarelawan), yang hanya menerima gaji ketika bertugas. Kelompok sukarelawan ini direkrut dari orang badui, para petani, dan orang kota. Pasukan pengawal istana memperoleh bayaran lebih tinggi, bersenjata lengkap, dan berseragam. Pada masa-masa awal pemerintahan khalifah Dinasti Abbasiyah, rata-rata gaji pasukan infanteri, di samping gaji dan santunan rutin sekitar 960 dirham per tahun, pasukan kavaleri menerima dua kali lipat dari itu.

3)      Wilayah Pemerintahan
Pembagian wilayah kerajaan Umayah ke dalam provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur (tunggal amir atau amil) sama dengan pola pemerintahan pada kekuasaan Bizantium dan Persia. Pembagian ini tidak mengalami perubahan berarti pada masa Dinasti Abbasiyah. Provinsi Dinasti Abbasiyah mengalami perubahan dari masa ke masa, dan klasifikasi politik juga tidak selalu terkait dengan klasifikasi geografis, seperti yang terekam dalam karya Al-Ishthakhri, Ibn Hawqal, Ibn Al-Faqh, dan karya-karya sejenis. Berikut ini merupakan provinsi-provinsi utama pada masa awal kekhalifahan Baghdad: 1) Afrika di sebelah barat Gurun Libya bersama Sisilia; 2) Mesir; 3) Suriah dan Palestina, yang terkadang dipisahkan; 4) Hijaz dan Yamamah (Arab Tengah); 5) Yaman dan Arab Selatan; 6) Bahrain dan Oman, dengan Bashrah dan Irak sebagai ibukotanya; 7) Sawad atau Irak (Mesopotamia bawah), dengan kota utamanya setelah Baghdad, yaitu Kufah dan Wash; 8) Jazirah (yaitu kawasan Assyiria Kuno, bukan Semenanjung  Arab), dengan ibukota Mosul; 9) Azerbaijan, dengan kota-kota besarnya, seperti Ardabil, Tibriz, dan Maraghah; 10) Jibal (perbukitan, Media Kuno), kemudian dikenal dengan Irak Ajami (Iraknya orang Persia), dengan kota utamanya adalah Ramadan.
4)      Perdagangan dan Industri
Sejak masa khalifah kedua Abbasiyah, Al-Manshur, sumber Arab paling awal yang menyinggung tentang hubungan maritime Arab dan Persia dengan India dan Cina berasal dari laporan perjalanan Sulaiman At-Tajir dan para pedagang Muslim lainnya pada abad ke-3 Hijriah. Tulang punggung perdagangan ini adalah sutra, kontribusi terbesar orang Cina kepada dunia barat. Biasanya, jalur perdagangan yang disebut “jalan sutra ”, menyusuri Samarkand dan Turkistan Cina, sebuah wilayah yang kini tidak banyak dilalui dibanding wilayah dunia lainnya yang sudah dihuni dan berperadaban. Barang-barang dagangan biasanya diangkut secara estafet; hanya sedikit khafilah yang menempuh sendiri perjalanan sejauh itu. Akan tetapi, hubungan diplomatik telah dibangun sebelum orang Arab terjun ke dunia perdagangan. Diriwayatkan bahwa Sa’d Ibn Abi Waqqash, penakluk Persia, menjadi duta yang dikirim Nabi ke Cina. "Makam Sad masih bisa ditemukan di Kanton. Tulisan-tulisan tertentu pada monumen Cina lama tentang agama Islam di Cina jelas merupakan tulisan palsu yang dibuat oleh para tokoh agama. Pada pertengahan abad ke-8 telah dilakukan pertukaran duta. Dalam catatan Cina abad itu, kata amir al-muminin diucapkan dengan hanmi mo mo In oleh Abu Al-Abbas, khalifah Dinasti Abbasiyah pertama, A bo lo iba; dan Harun, A lun. Pada masa khalifah-khalifah itu terdapat sejumlah orang Islam yang menetap di Cina. Pada mulanya, orang Islam itu dikenal dengan sebutan Ta syih dan kemudian Hui Hui (pengikut Muhammad).
Di sebelah barat, para pedagang Islam telah mencapai Maroko dan Spanyol. Seribu tahun sebelum de Lesseps, Khalifah Harun mengemukakan gagasan tentang menggali kanal di sepanjang Ists-mus di Suez. Namun, perdagangan di Mediterania Arab tidak pernah mencapai kemajuan yang berarti. Laut Hitam juga tidak bisa mendukung perdagangan maritim, meskipun pada abad ke-10 telah dilakukan perdagangan singa melalui jalur darat ke utara dengan orang yang tinggal di kawasan Valda. Namun, karena jaraknya yang dekat dengan pusat kota Persia dan kota-kota makmur di Samarkand dan Bukhara, Laut Kaspia menjadi titik pertemuan dagang yang favorit. Para pedagang muslim membawa kurma, gula, kapas, dan kain wol, juga peralatan dari baja dan gelas.
Pada masa Abbasiyah, orang-orang justru mampu mengimpor seperti rempah-rempah, kapur barus, dan sutra dari kawasan Asia yang lebih jauh, juga mengimpor gading, kayu eboni, dan budak kulit hitam dari Afrika. Gambaran tentang jumlah keuntungan yang diperoleh Rothschild dan Rockefeller pada abad tersebut mungkin juga telah diraih oleh seorang penjual permata dari Baghdad, Ibn Al-Jashshash. yang tetap kaya meskipun Al-Muqtadir telah menyita hartanya sebesar 16 juta dinar, dan menjadi keluarga pertama yang dikenal sebagai pengusaha permata. Para pengusaha dari Bashrah yang membawa dagangannya dengan kapal laut ke berbagai negeri yang jauh. masing-masing membawa muatan yang bernilai lebih dari satu juta dirham. Seorang pemilik penggilingan di Bashrah dan Baghdad yang tidak berpendidikan mampu berderma untuk orang miskin sebesar seratus dinar per hari, dan kemudian diangkat oleh Al-Mu'tashim menjadi wazirnya.
Tingkat aktivitas perdagangan semacam itu didukung pula oleh pengembangan industri rumah tangga dan pertanian yang maju. Industri kerajinan tangan menjamur di berbagai pelosok kerajaan. Daerah Asia Barat menjadi pusat industri karpet, sutra. kapas, dan kain wol. satin dan brokat (dibaj), sofa (dari bahasa Arab, suffah) dan kain pembungkus bantal, juga perlengkapan dapur dan rumah tangga lainnya. Mesin penganyam Persia dan Irak membuat karpet dan kain berkualitas tinggi. Ibu Al-Musta'in memiliki sehelai karpet yang dipesan khusus seharga 130 juta dirham dengan corak berbagai jenis burung dari emas yang dihiasi batu nubi dan batu-batuan indah lainnya. Sebuah pusat industri di Baghdad yang namanya diambil dari nama seorang pangeran Umayyah, Attab, memberi merek kain buatannya denganattabi yang pertama kali dibuat di sana pada abad ke-12. Kain tersebut ditiru oleh perajin Arab di Spanyol, dan terkenal di Perancis, Italia, dan negara Eropa lainnya dengan nama tabi. Istilah tersebut kemudian berubah menjadi tabby, merujuk pada seekor kucing yang unik dan berwarna. Kufah memproduksi kain separuh sutra untuk penutup kepala yang masih digunakan dengan nama kuftyah. Tawwaj, Fasa, dan kota-kota lainnya di Paris memiliki sejumlah pabrik kelas satu yang membuat karpet, sulaman, brokat, dan gaun panjang untuk kalangan atas. Barang-barang semacam itu dikenal sebagai thiraz (dari bahasa Persia) yang memuat nama atau kode sultan.
5)      Perkembangan Bidang Pertanian
Bidang pertanian maju pesat pada awal pemerintahan Dinasti Abbasiyah karena pusat pemerintahannya berada di daerah yang sangat subur, di tepian sungai yang dikenal dengan nama Sawad. Pertanian merupakan sumber utama pemasukan negara dan pengolahan tanah hampir sepenuhnya oleh penduduk asli, yang statusnya mengalami peningkatan pada masa rezim baru. Lahan-lahan pertanian yang terlantar, dan desa-desa yang hancur di berbagai wilayah kerajaan diperbaiki dan dibangun kembali secara bertahap. Daerah rendah di lembah Tigris-Efrat, yang merupakan daerah terkaya setelah Mesir, dan dipandang sebagai surge Aden, mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Mereka membuka kembali saluran irigasi yang lama dari sungai Efrat, dan membuat saluran irigasi baru sehingga membentuk sebuah jaringan yang sempurna". Ada 113 Kanal besar pertama, yang disebut Nahr 'lsa setelah digali kembali oleh keluarga Al-Manshur, menghubungkan aliran sungai Efrat di Anbar sebelah barat laut dengan sungai Tigris di Baghdad. Salah satu cabang utama Nahr ‘Isa adalah Sharah. Kanal terbesar kedua adalah Nahr Sharshar, yang bertemu dengan sungai Tigris di daerah Madain. Kanal ketiga adalah Nahr Al-Malik ("sungai raja"), yang tersambung ke sungai Tigris di bawah Madain. Di bawah dua sungai itu terdapat Nahr Kutsa dan Sharah Besar, yang mengairi sejumlah saluran. Kanal lainnya, Dujayl (sungai yang lebih kecil dari Diljah, Tigris), yang awalnya menghubungkan Tigris dengan Efrat, semakin dangkal pada abad ke-10. dan nama itu kemudian menjadi nama kanal baru berbentuk oval, yang merupakan cabang dari sungai Tigris di bawah Kadisiyah dan membuat beberapa cabang lain sebelum akhirnya bertemu kembali dengan sungai Tigris. Kanal lainnya yang kurang penting adalah Nahr Ash-Shilah yang digali di Wash oleh Al-Mahdi. Para ahli geografi Arab menyebutkan beberapa khalifah yang "menggali" atau “membuka saluran", yang dalam kebanyakan kasus, sebenarnya hanya menggali dan membuka kembali kanal-kanal yang pernah ada sebelumnya sejak masa Babilonia. Di Irak dan Mesir, yang dilakukan adalah mengaktifkan kembali jaringan kanal lama. Bahkan, sebelum Perang Dunia Pertama, Sir William Willcock yang ditugaskan oleh pemerintahan Utsmani untuk mengkaji persoalan irigasi di Irak, merekomendasikan untuk membuka lagi aliran sungai lama, daripada membangun kanal-kanal baru
Tanaman asli Irak terdiri atas gandum, padi, kurma, wijen, kapas, dan rami. Daerah yang sangat subur berada di bantaran tepian sungai ke selatan, Sawad, yang menumbuhkan berbagai jenis buah dan sayuran, yang tumbuh di daerah panas maupun dingin. Kacang, jeruk, tebu, terong, dan beragam bunga, seperti bunga mawar dan violet juga tumbuh subur.
6)      Islamisasi Masyarakat
Sebanyak 5.000 orang Kristen Banu Tanukh di dekat Alleppo mengikuti perintah Khalifah untuk masuk Islam. Proses konversi secara normal berjalan lebih gradual, damai, dan bersifat pasti. Kebanyakan konversi yang dilakukan oleh penduduk taklukan didorong oleh motif kepentingan individu, agar terhindar dari pajak dan sejumlah aturan lain yang membatasi, agar mendapat prestise social dan pengaruh politik, serta menikmati kebebasab dan keamanan yang lebih besar. Penduduk Persia baru beralih ke agama Islam pada abad ketiga setelah wilayah ini dikuasai Islam.
7)      Bidang Kedokteran
Dari tulisan Ibn Maskawayh, kita mendapatkan sebuah risalah sistematik berbahasa Arab paling tua tentang optalmologi. Belakangan ini, sebuah buku berjudul Al-Asyr Maqalat fi Al-Ayn (Sepuluh Risalah tentang Mata) yang dianggap sebagai karya muridnya, Hunayn ibn Ishaq, telah diterbitkan dalam bahasa Inggris  sebagai buku teks tentang optalmologi paling awal yang kita miliki. Minat orang Arab terhadap ilmu kedokteran diilhami oleh hadis Nabi yang membagi pengetahuan ke dalam dua kelompok: teologi dan kedokteran. Dengan demikian, seorang dokter sekaligus merupakan seorang teolog.
Ali ibn Al-Abbas (Haly Abbas, w. 994), yang awalnya menganut ajaran Zoroaster, sebagaimana terlihat dari namanya, Al-Majusi, dikenal sebagai penulis buku Al-Kitab Al-Maliki (buku raja, Liber regius), yang ia tulis untuk Raja Buwayhi, Adhud Ad-Dawlah Fanna Khusraw. Yang memerintah antara 949 hingga 983, Karya ini yang disebut juga Kamil Ash-Shind’ah Ath-Thibbyah, sebuah kamus penting yang meliputi pengetahuan dan praktik kedokteran”.
Nama paling terkenal dalam catatan kedokteran Arab setelah Ar-Razi adalah Ibn Sina (Avicenna, masuk ke bahasa Latin melalui bahasa Ibrani, Aven Sina, 980-1037), yang disebut oleh orang Arab sebagai Asy-Syaikh Ar-Ra’is,  "pemimpin" (orang terpelajar) dan pangeran" (para pejabat). Ar-Razi lebih menguasai kedokteran daripada Ibn Sina, sedangkan Ibn Sina lebih menguasai filsafat daripada Ar-Razi. Dalam diri seorang dokter, filosof dan penyair inilah, ilmu pengetahuan Arab mencapai titik puncaknya dan berinkarnasi.
8)      Pendidikan, Perpustakaan, dan Toko Buku
Lembaga pendidikan Islam pertama untuk pengajaran yang lebih tinggi tingkatannya adalah Bait Al-Hikmah {Rumah Kebijakan) yang didirikan oleh Al-Ma'mun (830 M.) di Baghdad, ibukota negara. Selain berfungsi sebagai biro penerjemahan. lembaga ini juga dikenal sebagai kajian akademis dan perpustakaan umum, serta memiliki sebuah observatorium. Pada saat itu, observatorium-observatorium yang banyak bermunculan juga berfungsi sebagai pusat-pusat pembelajaran astronomi. Fungsi lembaga itu persis sama dengan rumah sakit, pada awal kemunculannya sekaligus berfungsi sebagai pusat pendidikan kedokteran. Akan tetapi, akademi Islam pertama yang menyediakan berbagai kebutuhan fisik untuk mahasiswanya, dan menjadi model bagi pembangunan akademi-akademi lainnya adalah Nizhamiyah yang didirikan pada tahun 1061-1067 oleh Nizam Al-Mulk, seorang menteri dari Persia pada kekhalifahan Bani saljuk, Sultan Alp Arslan, Malkyah, yang juga merupakan penyokong Umar Al-Khayyam. Dinasti Saljuk, sebagaimana Dinasti Buwaihiyah dan sultan-sultan non-Arab lainnya yang mengemban kekuasaan besar atas kehidupan umat islam, bersaing satu sama lain dalam hal pengembangan seni dan pendidika yang lebih tinggi.
D.    KEMUNDURAN DINASTI ABBASIYAH
Faktor-faktor Penyebab Kemunduran
1.      Faktor intern
a)      Kemewahan hidup di kalangan penguasa
Perkembangan peradaban dan kebudayaan serta kemajuan besar yang dicapai Dinasti Abbasiyah pada periode pertama telah mendorong para penguasa untuk hidup mewah, bahkan cenderung mencolok. Setiap khalifah cenderung ingin lebih mewah daripada pendahulunya. Kondisi ini memberi peluang kepada tentara profesional asal Turki untuk mengambil alih kendali pemerintahan.
b)      Perebutan kekuasaan antara keluarga Bani Abbasiyah
Perebutan kekuasaan dimulai sejak masa Al-Mamun dengan Al-Amin. Ditambah dengan masuknya unsur Turki dan Parsi. Setelah Al-Mutawakkil wafat, pergantian khalifah terjadi secara tidak wajar. Dari kedua belas khalifah pada periode kedua Dinasti Abbasiyah, hanya empat orang khalifah yang wafat dengan wajar. Selebihnya, para khalifah itu wafat karena dibunuh atau diracun dan diturunkan secara paksa.
c)      Konflik keagamaan
Sejak terjadinya konflik antara Muawiyah dan Khalifah Ali yang berakhir dengan lahirnya tiga kelompok umat: pengikut Muawiyah, Syi’ah, dan Khawarij, ketiga kelompok ini senantiasa berebut pengaruh. Yang senantiasa berpengaruh pada masa kekhalifahan Muawiyah maupun masa kekhalifahan Abbasiyah adalah kelompok Sunni dan kelompok Syi'ah. Walupun pada masa-masa tertentu antara kelompok Sunni dan Syi'ah saling mendukung. misalnya pada masa pemerintahan Buwaihi, antara kedua kelompok tak pernah ada satu kesepakatan.
2.      Faktor ekstern
a)      Banyaknya pemberontakan
Banyaknya daerah yang tidak dikuasai oleh khalifah, akibat kebijakan yang lebih menekankan pada pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam, secara real, daerah-daerah itu berada di bawah kekuasaan gubernur-gubernur yang bersangkutan. Akibatnya, provinsi-provinsi tersebut banyak yang melepaskan diri dari genggaman penguasa Bani Abbas. Adapun cara provinsi tersebut melepaskan diri dari kekuasaan Baghdad adalah: Pertama, seorang pemimpin lokal memimpin suatu pemberontakan dan berhasil memperoleh kemerdekaan penuh, seperti Daulah Umayah di Spanyol dan Idrisiyah di Maroko. Kedua, seseorang ditunjuk menjadi gubernur yang oleh khalifah, kedudukannya semakin bertambah kuat, kemudian melepaskan diri. seperti daulat Aglabiyah di Tunisia dan Thahiriyah di Kurasan.
b)      Dominasi Bangsa Turki
Sejak abad kesembilan, kekuatan militer Abbasiyah mulai mengalami kemunduran. Sebagai gantinya, para penguasa Abbasiyah mempekerjakan orang-orang profesional di bidang kemiliteran, khususnya tentara Turki, kemudian mengangkatnya menjadi panglima-panglima. Pengangkatan anggota militer inilah, dalam perkembangan selanjutnya, yang mengancam kekuasaan khalifah. Tentara Turki berhasil merebut kekuasaan tersebut. Walaupun khalifah dipegang oleh Bani Abbas, di tangan mereka, khalifah bagaikan boneka yang tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, merekalah yang memilih dan menjatuhkan khalifah yang sesuai dengan politik mereka.
E.     SEBAB-SEBAB KEHANCURAN DINASTI ABBASIYAH
       I.      Faktor Intern
·         Lemahnya semangat patriotism Negara, menyebabkan jiwa jihad yang diajarkan Islam tidak berdaya lagi menahan segala amukan yang datang, baik dari dalam maupun luar.
·         Hilangnya sifat amanah dalam segala perjanjian yang dibuat, sehingga kerusakan moral dan kerendahan budi menghancurkan sifat-sifat baik yang mendukung Negara selama ini.
·         Tidak percaya pada kekuatan sendiri. Dalam mengatasi berbagai pemberontakan, khalifah mengundang kekuatan asing. Akibatnya kekuatan asing tersebut memanfaatkan kelemahan khalifah.
·         Fanatik madzhab persaingan dan perebutan yag tiada henti antara Abbasiyah dan Alawiyah menyebabkan kekuatan umat islam menjadi lemah, bahkan hancur berkeping-keping.
·         Kemerosotan ekonomi terjadi karena banyaknya biaya yang digunakan untuk anggaran tentara. Selain itu, karena banyaknya pemberontakan dan kebiasaan para penguasa untuk berfoya-foya.
    II.      Faktor Ekstern
Disintegrasi, akibat kebijakan untuk lebih mengutamakan pembinaan peradaban dan kebudayaan islam daripada politik, provinsi-provinsi tertentu dipinggiran mulai melepaskan dari genggaman penguasa Bani Abbasiyah. Mereka bukan sekedar memisahkan diri dari kekuasaan khalifah, tetapi memberontak dan berusaha merebut pusat kekuasaan Baghdad. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak luar dan banyak mengorbankan umat, yang berarti juga menghancurkan Sumber Daya Manusia (SDM).



BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Perkembangan peradaban Islam pada masa kejayaan di Baghdad yang dibawah kepemimpinan khalifah Al-Mansur dan mencapai puncaknya pada zaman khalifah Harun Ar-Rasyid pada tahu 786-809 M dengan putranya Al-Ma’mun. Pada tahun 813-833 yang mana kejayaan yang mereka miliki dimanfaatkan untuk keperluan sosial, rumah sakit, lembaga pendidikan, dokter dan farmasi. Pada masa Abbasiyah, bidang kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusastraan berada pada zaman keemasan.



DAFTAR PUSTAKA

·         Al-Din, Burhan, Jazirat- Arab al-Islam, Beirut: t. p. 1989
·         Asy Syarkowi, Abdurrahman, Muhammad Sang Pembebas, Yogyakarta: Mitra Pustaka 2003
·         R A A, Nicholson, A Literary History of The Arabs, Cambridge : Cambridge University Perss 1997
·         Sa’id Romadhan al-Buthy, Muhammad, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Robbani Press cet 11 2006
·         Yatim Badri, Sejarah Peradaban Islam , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2008
·         Ibrahim, Hasan. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Bandung : Pustaka Yogyakarta.
·         Nasution, Harun. 1985 Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta : UI Press.
·         Supriadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung : Pustaka Setia.